SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penyelewengan dana tanah kas desa yang menyeret mantan Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Tri Wiyono mulai memasuki sidang.
Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menjelaskan dalam sidang perdana yang berlangsung di PN Karanganyar, Rabu (3/7/2024), terdakwa Tri Wiyono diduga telah melakukan penyelewengan dana tanah kas desa Gedongan.
"Sidang perdana kasus ini, terdakwa dikenakan pasal 2,3 UU No20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi," kata Hartanto dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Hartanto memaparkan, sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi di depan persidangan.
"Dalam sidang lanjutan pekan depan, kita akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi," jelas dia.
Ditambahkan Hartanto, dengan pertimbangan kesehatan, terdakwa hanya menjalani tahanan kota. Untuk mengantisipasi terdakwa tidak melarikan diri, dibagian kaki terdakwa dipasang gelang yang dilengkapi GPS.
Seperti diketahui, Tri Wiyono diduga melakukan penyelewengan pengelolaan tanah bengkok milik Desa Gedongan. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp400 juta.
Bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik Kades, namun beberapa perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Suami Istri Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tasikmadu Karanganyar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim