SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penyelewengan dana tanah kas desa yang menyeret mantan Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Tri Wiyono mulai memasuki sidang.
Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menjelaskan dalam sidang perdana yang berlangsung di PN Karanganyar, Rabu (3/7/2024), terdakwa Tri Wiyono diduga telah melakukan penyelewengan dana tanah kas desa Gedongan.
"Sidang perdana kasus ini, terdakwa dikenakan pasal 2,3 UU No20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi," kata Hartanto dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Hartanto memaparkan, sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi di depan persidangan.
"Dalam sidang lanjutan pekan depan, kita akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi," jelas dia.
Ditambahkan Hartanto, dengan pertimbangan kesehatan, terdakwa hanya menjalani tahanan kota. Untuk mengantisipasi terdakwa tidak melarikan diri, dibagian kaki terdakwa dipasang gelang yang dilengkapi GPS.
Seperti diketahui, Tri Wiyono diduga melakukan penyelewengan pengelolaan tanah bengkok milik Desa Gedongan. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp400 juta.
Bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik Kades, namun beberapa perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Suami Istri Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tasikmadu Karanganyar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna