SuaraSurakarta.id - Pembangunan rumah hadiah Presiden Jokowi yang ada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar dikabarkan sudah dimulai.
Informasinya peletakan batu pertama di lahan 12.000 meter persegi sudah dilakukan, Senin (1/7/2024).
Prosesi peletakan batu pertama dilakukan secara tertutup.
Camat Colomadu, Dwi Susilo Adi saat dikonfirmasi membenarkan adanya prosesi peletakan batu pertama pembangunan rumah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Tampil Berwibawa, Mangkunegara X Hadiri Pernikahan Putra Ketua MK di Solo
"Nggeh (peletakan batu pertama). Tadi saya konfirmasi, acara sampai jam 9 pagi," ujar dia saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Dwi mengaku tidak datang dalam acara prosesi peletakan batu pertama tersebut. Karena tidak dapat kabar atau diundang, karena setelah selesai tenda langsung dibongkar.
"Nggak ada yang ngabarin. Saya suruh anak-anak mantau di wilayah ternyata ada aktivitas peletakan batu pertama, sepertinya acaranya pribadi," ungkap dia.
Menurutnya acaranya itu pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dibongkar setelah selesai. Informasinya yang datang itu hanya perwakilan dari keluarga Presiden Jokowi.
"Kabarnya keluarga yang hadir. Nggak ada konfirmasi, nggak ada yang diundang (camat dan desa)," katanya.
Baca Juga: Kenakan Beskap Jawa, Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Putra Anwar Usman-Idayati di Solo
Dwi mengatakan saat ini untuk penjagaan di lahan tersebut sudah mulai diperketat. Sudah ada pengamanan dari Paspampres.
"Pengamanan sudah mulai diperketat, ada penjagaan Paspampres. Sekarang tidak boleh pakai drone untuk ambil gambarnya," jelas dia.
Seperti diketahui, persiapan rencana pembangun rumah pensiun Presiden Jokowi sudah mulai dilakukan sekitar satu pekan ini. Itu dimulai dengan pembersihan lahan hingga pemagaran lahan dengan menggunakan seng.
Untuk kontraktor pembangunan akan dikerjakan kontraktor dari Denpasar, Bali bernama PT Tunas Jaya Sanur.
Rumah pensiun Presiden Jokowi itu merupakan hadiah dari negara setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Pemberian itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Inul Daratista? Enteng Kasih Gaji Menjanjikan dan Bonus Umrah untuk ART
-
5 Rekomendasi Website Lelang Rumah dan Kendaraan Online
-
21 Tahun Terkatung-katung, Tokoh Lintas Agama Ikut Desak Pengesahan RUU PPRT Demi Keadilan Sosial
-
Ulasan Buku 'Rumah Tangga itu Rumit, kalau Sederhana ya Rumah Makan'
-
Menteri Ara Sebut Prabowo Ingin Rumah Subsidi Berkualitas, Ini Kata SIG
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran