SuaraSurakarta.id - Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan oknum dosen yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa sebagai dosen.
Soal kasus yang kedua, dosen yang bersangkutan juga diberhentikan dari jabatan struktural. Diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun.
Sanksi tegas tersebut dikeluarkan untuk oknum staf edukatif UMS per 18 Juli 2024 kemarin.
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna mengatakan terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS yang telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
"Hasilnya rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," terangnya di Sukoharjo, Sabtu (20/7/2024).
Em Sutrisna menjelaskan rektor juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya. Tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, yang bersangkutan juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Untuk kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural. Diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun," ungkap dia.
Em Sutrisna menambahkan rektor dan segenap pimpinan UMS merasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang tidak terpuji. Itu juga melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
"UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Juga menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya," paparnya.
Baca Juga: Dosen FKIP UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal Bimbingan Skripsi di Rumah
Seperti diketahui, oknum dosen UMS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi. Ini mencuat setelah viral di media sosial (medsos).
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah sang dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Korban juga bercerita dosen pembimbing tersebut memegang lututnya. "Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa," tulis dalam unggahan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna