SuaraSurakarta.id - Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan oknum dosen yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa sebagai dosen.
Soal kasus yang kedua, dosen yang bersangkutan juga diberhentikan dari jabatan struktural. Diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun.
Sanksi tegas tersebut dikeluarkan untuk oknum staf edukatif UMS per 18 Juli 2024 kemarin.
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna mengatakan terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS yang telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
"Hasilnya rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," terangnya di Sukoharjo, Sabtu (20/7/2024).
Em Sutrisna menjelaskan rektor juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya. Tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, yang bersangkutan juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Untuk kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural. Diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun," ungkap dia.
Em Sutrisna menambahkan rektor dan segenap pimpinan UMS merasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang tidak terpuji. Itu juga melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
"UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Juga menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya," paparnya.
Baca Juga: Dosen FKIP UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal Bimbingan Skripsi di Rumah
Seperti diketahui, oknum dosen UMS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi. Ini mencuat setelah viral di media sosial (medsos).
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah sang dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Korban juga bercerita dosen pembimbing tersebut memegang lututnya. "Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa," tulis dalam unggahan.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
-
Gandeng Sekolah Vokasi UNS, PERBASI Solo Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Pelatih dan Wasit
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?