SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen ke mahasiswa terjadi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
UMS pun memastikan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada salah satu mahasiswa saat melakukan bimbingan skripsi berjalan secara transparan.
Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
"Kami akan transparan, adil, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Namun kami tetap cover both side, asas praduga tak bersalah," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/7/2024).
Terkait dengan pelecehan seksual tersebut, belum lama ini diunggah oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan oleh pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual, dikatakannya, saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak fakultas yang memanggil yang bersangkutan.
"Apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu nanti menunggu ke berita acara dan masuk Komite Disiplin, itu nanti disampaikan," katanya.
Sementara itu, selain dugaan pelecehan seksual saat bimbingan, saat ini muncul lagi dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh dosen kepada mahasiswa dari kampus yang sama.
Baca Juga: Catat Lur! Ini Jadwal Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta
Pada unggahan di media sosial tersebut berisi percakapan rayuan dari dosen kepada mahasiswa. Sutrisna mengatakan kasus tersebut juga sedang ditangani oleh pihak kampus.
"Saat ini sedang dalam proses investigasi internal. Jika sudah selesai akan disampaikan press release. As soon as possible," katanya.
Ia mengatakan pada prinsipnya kampus akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak yang salah.
"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku