SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen ke mahasiswa terjadi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
UMS pun memastikan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada salah satu mahasiswa saat melakukan bimbingan skripsi berjalan secara transparan.
Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.
"Kami akan transparan, adil, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Namun kami tetap cover both side, asas praduga tak bersalah," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/7/2024).
Terkait dengan pelecehan seksual tersebut, belum lama ini diunggah oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan oleh pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual, dikatakannya, saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak fakultas yang memanggil yang bersangkutan.
"Apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu nanti menunggu ke berita acara dan masuk Komite Disiplin, itu nanti disampaikan," katanya.
Sementara itu, selain dugaan pelecehan seksual saat bimbingan, saat ini muncul lagi dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh dosen kepada mahasiswa dari kampus yang sama.
Baca Juga: Catat Lur! Ini Jadwal Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta
Pada unggahan di media sosial tersebut berisi percakapan rayuan dari dosen kepada mahasiswa. Sutrisna mengatakan kasus tersebut juga sedang ditangani oleh pihak kampus.
"Saat ini sedang dalam proses investigasi internal. Jika sudah selesai akan disampaikan press release. As soon as possible," katanya.
Ia mengatakan pada prinsipnya kampus akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak yang salah.
"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa