SuaraSurakarta.id - Muncul curhatan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari dosen pembimbingnya viral di media sosial (medsos).
Curhatan mahasiswi tersebut diunggah di salah satu akun Instagram @dpn.ums sejak Jumat (5/7/2024) kemarin.
Dalam bagian awal akun tersebut tertulis,"Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut.
Diduga pelecehan seksual terjadi selasa pukul 22.00 WIB - Pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi rumah dosen pembimbing.
Sang mahasiswi menuliskan jika dosen tersebut mulanya menanyakan berat badan hingga meminta untuk dipeluk.
Pihak Rektorat UMS pun angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen kepada mahasiswi saat menjalani bimbingan skripsi.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan pihak kampus tidak tinggal diam dengan adanya kejadian yang viral di medsos tersebut.
Tim pun sudah langsung diterjunkan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
"Kita sudah terjunkan untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS. Ketika ada kasus, kita punya proses transparan," terangnya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Berakhir di Kantor Polisi, Pria ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Penyanyi Campursari di Sragen
Em Sutrisna menyebut oknum dosen sudah dimintai klarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas, Senin (8/7/2024) kemarin siang.
Dari Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti rektor akan melihat hasil berita acara itu. Apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Nanti pak rektor akan melihat berita acara, apa dikenai sanksi atau dilanjutkan di sidang komite disiplin," ungkap dia.
Ketika ditanya soal hasil berita acara, Sutrisna belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia membenarkan memang ada bimbingan skripsi yang terjadi di rumah kediaman salah satu dosen tersebut.
"Kalau proses bimbingannya itu ada, soal apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu menunggu berita acara dan masuk komite disiplin. Proses bimbingan ada dan diakui proses bimbingannya di rumah itu diakui," paparnya.
Sutrisna menjelaskan sebenarnya ada aturan soal bimbingan skripsi tidak diperbolehkan dilakukan di luar area kampus maupun di luar jam kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
Terkini
-
Cerita Siswi SMPN 3 Solo Dapat Beasiswa Usai Beri Lukisan Prabowo Subianto
-
Knalpot Brong Minggir! Polresta Solo Sikat Pelanggar di Operasi Patuh Candi 2025
-
Kemesraan Prabowo dan Jokowi di Solo: Malam-malam Nikmati Bakmi Jowo Warung Legendaris
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Saksi Diperiksa di Polresta Solo
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri