SuaraSurakarta.id - Muncul curhatan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari dosen pembimbingnya viral di media sosial (medsos).
Curhatan mahasiswi tersebut diunggah di salah satu akun Instagram @dpn.ums sejak Jumat (5/7/2024) kemarin.
Dalam bagian awal akun tersebut tertulis,"Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut.
Diduga pelecehan seksual terjadi selasa pukul 22.00 WIB - Pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi rumah dosen pembimbing.
Baca Juga: Berakhir di Kantor Polisi, Pria ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Penyanyi Campursari di Sragen
Sang mahasiswi menuliskan jika dosen tersebut mulanya menanyakan berat badan hingga meminta untuk dipeluk.
Pihak Rektorat UMS pun angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen kepada mahasiswi saat menjalani bimbingan skripsi.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan pihak kampus tidak tinggal diam dengan adanya kejadian yang viral di medsos tersebut.
Tim pun sudah langsung diterjunkan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
"Kita sudah terjunkan untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS. Ketika ada kasus, kita punya proses transparan," terangnya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Biduan di Sragen Berbuntut Panjang, Polisi Segera Panggil Pelaku
Em Sutrisna menyebut oknum dosen sudah dimintai klarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas, Senin (8/7/2024) kemarin siang.
Dari Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti rektor akan melihat hasil berita acara itu. Apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Nanti pak rektor akan melihat berita acara, apa dikenai sanksi atau dilanjutkan di sidang komite disiplin," ungkap dia.
Ketika ditanya soal hasil berita acara, Sutrisna belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia membenarkan memang ada bimbingan skripsi yang terjadi di rumah kediaman salah satu dosen tersebut.
"Kalau proses bimbingannya itu ada, soal apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu menunggu berita acara dan masuk komite disiplin. Proses bimbingan ada dan diakui proses bimbingannya di rumah itu diakui," paparnya.
Sutrisna menjelaskan sebenarnya ada aturan soal bimbingan skripsi tidak diperbolehkan dilakukan di luar area kampus maupun di luar jam kerja.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton