SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo dikabarkan sudah menggelar rapat bersama membahas soal grand desain pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Informasinya rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut digelar pada, Senin (8/7/2024) kemarin.
Seperti diketahui dalam Pilpres 2024 kemarin, Gibran terpilih sebagai wakil presiden terpilih yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Nantinya, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa akan menggantikan sebagai Plt Wali Kota Solo.
Sekretaris Dewan, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan apa yang dibahas bersama Sekda Solo itu baru sebatas rencana.
Namun sampai saat ini DPRD Solo belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
"Kan semua belum pasti, ini hanya perkiraan. Kemarin memang ada rapat di Sekda terkait soal itu, rencana loh belum pasti, rencana beliau (Gibran) akan ada pelantikan sebagai wapres Oktober nanti," kata dia kepada Suara.com, Minggu (14/7/2024).
Kinkin mengatakan beliau akan mempersiapkan diri dan akan mengundurkan diri sebelum pertengahan Agustus nanti.
"Tapi Ini semua masih perkiraan ya," ungkap dia.
Baca Juga: Ferry S Indrianto Mulai Blusukan Usai Masuk Bursa Calon Wali Kota, Persiapan Maju Pilkada Solo?
Dalam rapat bersama kemarin, lanjut dia, untuk merancang grand desain soal langkah ke depan jika Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Hasil dari rapat tersebut kemudian dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hari Senin (rapat), dihadiri Sekda, Sekwan inspektorat hukum. Belum ada SK, baru merancang grand design soal itu. Pak sekda,inspektorat, Kabag dan saya ke kemendagri buat konsultasi hari Jumat kemarin. Hasil konsul itu baru by phone, tertulis hari senin besok," paparnya.
Kinkin mencontohkan, grand design yang dimaksud itu apabila Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024. Maka sebagai bawahan sudah mengatur konsep pemerintahan ke depan akan seperti apa.
"Misalnya Mas Wali mengundurkan diri sebelum 17 Agustus, nanti konsep seperti apa gitu ceritanya. Kita sebagai bawahan mempersiapkan sesuatunya, mengatur tentang waktu, mengatur seremonial," jelas dia.
Kinkin menambahkan tidak aturan yang mengatur kapan waktu Gibran harus mengundurkan diri. Yang pasti Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai wakil Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo