SuaraSurakarta.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah. Hal itu sesuai putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon jadi setelah pelantikan.
Putusan MA tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu yang menanggapi adalah Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Rudy sebenarnya tidak masalah batas usia calon kepala daerah mau dibuat berapapun. Tetapi kenapa itu dibuat pada saat menjelang pilkada.
"Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, itu hal yang wajar bagi saya. Tetapi kenapa dibuat pada saat pilkada," terang Rudy saat ditemui, Sabtu (1/6/2024).
"Kalau saya silahkan, monggo yang berkuasa di sana kok," ungkap dia.
Mantan Wali Kota Solo inipun mengingatkan bahwa paham Marhaenisme itu kekuatan tertinggi ada di tangan rakyat. Kekuasaan yang tinggi lagi adalah Tuhan YME.
"Itu harus diperhatikan, bahwa paham Marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada di tangan rakyat," katanya.
Seperti diketahui, MA mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut hanya berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Ini merupakan pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Kaesang dan KGPAA Mangkunegara X Muncul di Bursa Calon Wali Kota Surakarta
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
Sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024 nanti, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.
Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pada saat masa pendaftaran, suami Erina S Gudono ini masih berusia kurang dari 30 tahun.
Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti. Untuk pendaftaran pilkada sendiri dilakukan Agustus 2024, sedangkan untuk pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan