SuaraSurakarta.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah. Hal itu sesuai putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon jadi setelah pelantikan.
Putusan MA tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu yang menanggapi adalah Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Rudy sebenarnya tidak masalah batas usia calon kepala daerah mau dibuat berapapun. Tetapi kenapa itu dibuat pada saat menjelang pilkada.
"Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, itu hal yang wajar bagi saya. Tetapi kenapa dibuat pada saat pilkada," terang Rudy saat ditemui, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Kaesang dan KGPAA Mangkunegara X Muncul di Bursa Calon Wali Kota Surakarta
"Kalau saya silahkan, monggo yang berkuasa di sana kok," ungkap dia.
Mantan Wali Kota Solo inipun mengingatkan bahwa paham Marhaenisme itu kekuatan tertinggi ada di tangan rakyat. Kekuasaan yang tinggi lagi adalah Tuhan YME.
"Itu harus diperhatikan, bahwa paham Marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada di tangan rakyat," katanya.
Seperti diketahui, MA mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut hanya berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Ini merupakan pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Tiba-tiba Datangi Kediaman FX Rudy di Solo, Ada Apa?
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA.
Berita Terkait
-
Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar Pasca Lebaran: Lokasinya di...
-
Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Menko PMK Pratikno Sentil Kepala Daerah: Pembangunan Jalan Jangan Sampai Bikin Banjir!
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Meminta Kepala Daerah dari PDIP yang Tak Ikut Retreat untuk Mundur
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang