SuaraSurakarta.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah. Hal itu sesuai putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon jadi setelah pelantikan.
Putusan MA tersebut mendapat reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu yang menanggapi adalah Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Rudy sebenarnya tidak masalah batas usia calon kepala daerah mau dibuat berapapun. Tetapi kenapa itu dibuat pada saat menjelang pilkada.
"Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, itu hal yang wajar bagi saya. Tetapi kenapa dibuat pada saat pilkada," terang Rudy saat ditemui, Sabtu (1/6/2024).
"Kalau saya silahkan, monggo yang berkuasa di sana kok," ungkap dia.
Mantan Wali Kota Solo inipun mengingatkan bahwa paham Marhaenisme itu kekuatan tertinggi ada di tangan rakyat. Kekuasaan yang tinggi lagi adalah Tuhan YME.
"Itu harus diperhatikan, bahwa paham Marhaenisme kekuatan tertinggi itu ada di tangan rakyat," katanya.
Seperti diketahui, MA mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut hanya berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Ini merupakan pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Kaesang dan KGPAA Mangkunegara X Muncul di Bursa Calon Wali Kota Surakarta
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
Sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024 nanti, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.
Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pada saat masa pendaftaran, suami Erina S Gudono ini masih berusia kurang dari 30 tahun.
Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti. Untuk pendaftaran pilkada sendiri dilakukan Agustus 2024, sedangkan untuk pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik