Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:23 WIB
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video porno anak-anak melalui aplikasi Telegram dan X. Dalam ungkap kasus itu, polisi menangkap seorang pria berisial DY (25) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. [Dok Polda Metro Jaya]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video porno anak-anak melalui aplikasi Telegram dan X.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menangkap seorang pria berisial DY (25) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku ditangkap paksa Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber.

"Kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," kata Ade Safri, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 10 Triliun, Mantan Kapolresta Solo Terima Penghargaan

Dia memaparkan, ungkap kasus itu berawal pada Senin (27/5/2024) saat pihaknya melakukan patroli siber di aplikasi X (dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.

"Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY yang di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000," jelas dia.

Ade Safri menjelaskan untuk membeli video tersebut calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka.

Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5) tim penyidik Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menyita dua ponsel yang di dalamnya didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," tegas mantan Kapolresta Solo tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Klinik Aborsi, Janin Diduga Dibuang di Septic Tank, 4 Orang Jadi Tersangka

Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ANTARA)

Load More