SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Wonogiri berinisial JT (21). Dia nekat mencuri sejumlah barang elektronik yakni televisi dan kipas angin di rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Polres Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (26/5/2024) menjelaskan, rumah yang disatroni tersangka adalah milik Tanto, berlokasi di Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
"Pelaku nekat masuk rumah tetangga lewat lubang angin (ventilasi). Niatnya mencuri pesawat televisi dan kipas angin," kata AKP Anom Prabowo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Dia memaparkan, aksi pencurian terjadi Kamis (16/5/24) sekitar Pukul 09.00 WIB . Saat itu, rumah Tanto dalam keadaan kosong.
Salah satu sakti, Larti (56) yang datang bertugas untuk membersihkan rumah Tanto, mendapati bahwa pesawat televisi dan kipas angin di dalam rumah telah raib.
Kejadian tersebut segera diberitahukan kepada orangtuanya (Tanto), yang kemudian dilaporkan ke Parengkat Desa dan diteruskan ke Polsek Bulukerto.
Menyikapi laporan pencurian ini, petugas Polsek Bulukerto segera mendatangi ke rumah Tanto untuk melakukan penanganan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pencurinya masih terhitung tetangga sendiri. Yang sehari-harinya paham tentang situasi dan kondisi rumah korban, yakni sering kosong karena ditinggalkan pergi penghuninya.
Bersama petugas Polsek Bulukerto, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dialkukan Sabtu (25/5/24), berlangsung di rumah pelaku.
Baca Juga: Bahaya! Dua Remaja Nekat Curi Baut Rel Kereta Api di Solo, Ini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya, yakni mencuri pesawat televisi merk Samsung 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto. Itu dilakukan pelaku pada Hari Jumat (17/5/24), dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin pada bagian belakang rumah Tanto.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi dan kipas angin.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak