SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Wonogiri berinisial JT (21). Dia nekat mencuri sejumlah barang elektronik yakni televisi dan kipas angin di rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Polres Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (26/5/2024) menjelaskan, rumah yang disatroni tersangka adalah milik Tanto, berlokasi di Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
"Pelaku nekat masuk rumah tetangga lewat lubang angin (ventilasi). Niatnya mencuri pesawat televisi dan kipas angin," kata AKP Anom Prabowo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Dia memaparkan, aksi pencurian terjadi Kamis (16/5/24) sekitar Pukul 09.00 WIB . Saat itu, rumah Tanto dalam keadaan kosong.
Salah satu sakti, Larti (56) yang datang bertugas untuk membersihkan rumah Tanto, mendapati bahwa pesawat televisi dan kipas angin di dalam rumah telah raib.
Kejadian tersebut segera diberitahukan kepada orangtuanya (Tanto), yang kemudian dilaporkan ke Parengkat Desa dan diteruskan ke Polsek Bulukerto.
Menyikapi laporan pencurian ini, petugas Polsek Bulukerto segera mendatangi ke rumah Tanto untuk melakukan penanganan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pencurinya masih terhitung tetangga sendiri. Yang sehari-harinya paham tentang situasi dan kondisi rumah korban, yakni sering kosong karena ditinggalkan pergi penghuninya.
Bersama petugas Polsek Bulukerto, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dialkukan Sabtu (25/5/24), berlangsung di rumah pelaku.
Baca Juga: Bahaya! Dua Remaja Nekat Curi Baut Rel Kereta Api di Solo, Ini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya, yakni mencuri pesawat televisi merk Samsung 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto. Itu dilakukan pelaku pada Hari Jumat (17/5/24), dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin pada bagian belakang rumah Tanto.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi dan kipas angin.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025