SuaraSurakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Wonogiri berinisial JT (21). Dia nekat mencuri sejumlah barang elektronik yakni televisi dan kipas angin di rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Polres Iptu Yahya Dadhiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (26/5/2024) menjelaskan, rumah yang disatroni tersangka adalah milik Tanto, berlokasi di Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
"Pelaku nekat masuk rumah tetangga lewat lubang angin (ventilasi). Niatnya mencuri pesawat televisi dan kipas angin," kata AKP Anom Prabowo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com.
Dia memaparkan, aksi pencurian terjadi Kamis (16/5/24) sekitar Pukul 09.00 WIB . Saat itu, rumah Tanto dalam keadaan kosong.
Salah satu sakti, Larti (56) yang datang bertugas untuk membersihkan rumah Tanto, mendapati bahwa pesawat televisi dan kipas angin di dalam rumah telah raib.
Kejadian tersebut segera diberitahukan kepada orangtuanya (Tanto), yang kemudian dilaporkan ke Parengkat Desa dan diteruskan ke Polsek Bulukerto.
Menyikapi laporan pencurian ini, petugas Polsek Bulukerto segera mendatangi ke rumah Tanto untuk melakukan penanganan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pencurinya masih terhitung tetangga sendiri. Yang sehari-harinya paham tentang situasi dan kondisi rumah korban, yakni sering kosong karena ditinggalkan pergi penghuninya.
Bersama petugas Polsek Bulukerto, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dialkukan Sabtu (25/5/24), berlangsung di rumah pelaku.
Baca Juga: Bahaya! Dua Remaja Nekat Curi Baut Rel Kereta Api di Solo, Ini Kronologinya
Dari hasil pemeriksaan, JT mengakui perbuatannya, yakni mencuri pesawat televisi merk Samsung 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto. Itu dilakukan pelaku pada Hari Jumat (17/5/24), dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin pada bagian belakang rumah Tanto.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian, yakni sebuah pesawat televisi dan kipas angin.
Kepada tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu