Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:06 WIB
Bus ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok kecelakaan di Subang, Sabtu (11/5/2024). ANTARA/HO

SuaraSurakarta.id - Bus maut yang terlibat kecelakaan di Subang yakni PO Trans Putra Fajar diketahu bernomor polisi Kabupaten Wonogiri AD 7524 OG.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo menjelaskan, bus maut itu sejatinya masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Waluyo dilansir dari ANTARA, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus vs Truk Kontainer di Tol Karanganyar, Satu Orang Tewas

Mobil Tabrak Pohon dan Terbakar di Ponorogo, 2 Orang Tewas

Terlibat Kecelakaan di Jalan Palagan, Warga Negara Prancis Tewas di Lokasi Kejadian

Dengan demikian, ia mengatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.

Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.

Baca Juga: Diduga Masalah Asmara, Wanita di Slogohimo Wonogiri Tewas Dibunuh dan Dibakar

"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," jelas dia.

Load More