SuaraSurakarta.id - Puluhan insan pers di Kota Solo menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di Plasa Manahan, Selasa (21/5/2024) sore.
Aksi penolakan RUU Penyiaran ini dilakukan oleh sejumlah organisasi media, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan pers dari sejumlah kampus.
Spanduk dengan berbagai tulisan dibawa dan dibentangkan para awak media 'RUU Penyiaran mengancam demokrasi dan kebebasan pers', 'Tolak ancaman kebebasan berekspresi', 'RUU Penyiaran = Pemberangusan Demokrasi'.
Ada juga 'Jurnalis bukan musuh negara', 'Jegal sampai gagal pasal problematik RUU Penyiaran'.
Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan menutup mulut pakai plester dan mengumpulkan kartu pers masing-masing sebagai bentuk penolakan.
Perwakilan AJI Solo, Mariyana Ricky PD mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran ini gabungan dari berbagai organisasi jurnalis, konten creator hingga penggiat seni di Solo.
"Aksi ini untuk menolak RUU Penyiaran, yang di dalamnya banyak sekali pasal-pasal problematik," terangnya, Selasa (21/5/2024).
Mariyana menjelaskan salah satu pasal yang problematik dan menjadi konsen dari teman-teman jurnalis adalah larangan penyiaran konten eklusif jurnalisme investigasi.
Karena pastinya ada beberapa pihak yang merasa ketakutan kalau ada sesuatu yang bisa terungkap dari situ.
Baca Juga: Demi Pers Tetap Sehat, Pekerja Media di Solo Diminta Bekerja Membawa Marwah Undang-undang
"Makanya kami konsen menyuarakan itu. Lalu pasal-pasal yang lainnya untuk insan penyiaran bagaimana radio-radio komunitas hingg lembaga penyiaran nantinya tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau komunitas tapi menjadi konglomerasi," ungkap dia.
Menurutnya patut yang disayangkan adalah RUU Penyiaran ini disusun sangat buru-buru. Padahal Pemilu 2024 baru saja selesai dan sudah ada anggota terpilih tapi ini disusun buru-buru.
"Bahkan disusun kebut semalam dan kami khawatir ini akan ada aksi serupa yang dilakukan oleh legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah menjadi UU di depan mata," katanya.
Dalam aksi ini paling tidak ada pasal-pasal problematik yang ada di RUU Penyiaran bisa dihilangkan atau ditunda.
"Kan sudah ada anggota DPR yang baru, ngapain buru-buru untuk mengebut pasal-pasal yang tidak perlu," sambung dia.
Ini bukan hanya aksi sebatas aksi tapi akan ada lanjutan, bahkan tidak hanya langsung di lapangan tapi juga di media sosial (medsos).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat