SuaraSurakarta.id - Sertifikasi halal kini mulai diwajibkan untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Bahkan pemerintah memberikan batas waktu paling lambat pada Oktober 2024 ini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditunda.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.
"Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih," kata Zulhas, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/5/2024).
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 1 April 2024 mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.
Menurut Teten, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.
Oleh karena itu, Teten mengusulkan dua hal. Pertama, melakukan percepatan sertifikasi untuk memudahkan UMKM, yang masuk dalam kategori jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya sudah halal agar dapat melakukan self-declare — pernyataan status halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
Kedua, Teten mengusulkan penundaan atau perpanjangan tenggat waktu supaya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
Baca Juga: Persis Solo Gandeng UMKM Lokal, Beri Kesempatan Branding Gratis di BRI Liga 1
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024. Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Kewajiban ini berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah