Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dari dosa-dosa mereka, dan membersihkan mereka dengan zakat itu, maksudnya: kamu tingkatkan mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas. Sikatakan pula: zakat itu mengembangkan harta mereka. Dan berdoalah untuk mereka, maksudnya: doakanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka." (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil, [Riyadh, Daru Thaibah: 1411], juz XI, halaman 91).
Sementara itu, Abu Ja'far At-Thabari dalam Jami'ul Bayan mengatakan, Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengambil zakat dari orang-orang yang telah bertobat dari dosa-dosa mereka. Zakat ini dimaksudkan untuk membersihkan mereka dari dosa dan mengangkat derajat mereka di sisi Allah.
Sebab, zakat hakikatnya dapat membersihkan diri dari dosa karena merupakan bentuk penyucian diri dan harta. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang telah menunjukkan ketaatannya kepada Allah dan rasa solidaritasnya kepada sesama manusia. At-Thabari berkata:
قال أبو جعفر: يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم: يا محمد، خذ من أموال هؤلاء الذين اعترفوا بذنوبهم فتابوا منها (صدقة تطهرهم)، من دنس ذنوبهم (وتزكيهم بها)، يقول: وتنمِّيهم وترفعهم عن خسيس منازل أهل النفاق بها، إلى منازل أهل الإخلاص (وصل عليهم)، يقول: وادع لهم بالمغفرة لذنوبهم، واستغفر لهم منها
Artinya, "Abu Ja'far berkata: "Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi Muhammad saw: "Hai Muhammad, ambillah dari harta orang-orang yang telah mengakui dosa-dosanya dan bertobat darinya. Sedekah yang mensucikan mereka, maksudnya dari kotoran dosa-dosa mereka.
Dan menyucikan mereka dengannya, ia berkata: "Sedekah itu menyucikan mereka dengan cara meningkatkan derajat mereka di sisi Allah dan mengangkat mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas." Dan berdoalah untuk mereka, ia berkata: "Dan berdoalah kepada mereka untuk diampuni dosa-dosanya, dan mohonlah ampunan bagi mereka." (Abu Ja'far At-Thabari, Jami'ul Bayan, [Makkah; Darut Tarbiyah wat Turtas], jilid XIV, halaman 454).
Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menyebutkan, ayat ini memberikan panduan tentang cara menyucikan diri. Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengambil harta dari orang-orang yang mampu secara ekonomi. Harta tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Mengapa Allah memerintahkan pengambilan harta ini? Salah satu bentuk pengampunan Allah adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Dengan demikian, harta yang diambil ini bukanlah rampasan, melainkan sedekah dan zakat yang harus mereka berikan dengan kesungguhan dan ketulusan hati.
Jumlah harta yang diambil pun tidaklah seluruhnya, melainkan sebagian saja. Bukan pula bagian terbesar atau yang terbaik. Harta yang diambil ini memiliki fungsi untuk mensucikan harta dan jiwa mereka. Selain itu, harta tersebut juga bisa membantu pengembangan harta pemiliknya.
Setelah pengambilan harta ini, Nabi Muhammad saw dianjurkan untuk berdoa bagi mereka. Doa ini menunjukkan restu dan permohonan keselamatan serta kesejahteraan bagi mereka. Doa tersebut dapat membawa ketenangan jiwa bagi mereka yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang telah dilakukan.
Ayat ini menyampaikan pesan bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ini berarti, meskipun mereka berbuat salah, Allah selalu mengetahui keadaan mereka dan senantiasa terbuka pintu ampunan bagi mereka yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat, Lentera Hati: 2002], jilid V, halaman 70).
Selain sebagai penyucian diri, zakat juga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terwujud melalui pendistribusian harta yang dizakatkan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, di antaranya fakir miskin, mualaf, gharim, dan orang yang berjuang di jalan Allah.
Distribusi zakat ini membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Fakir miskin, misalnya, akan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, sandang, dan papan. Mualaf, di sisi lain, akan mendapatkan bantuan untuk memahami agama Islam dan beradaptasi dengan lingkungan baru.
Sykeh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir mengatakan, zakat juga mendorong pemerataan ekonomi di antara umat Islam. Harta yang dizakatkan tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan ekonomi. Program-program ini dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan menjadi mandiri secara ekonomi.
لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik