Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dari dosa-dosa mereka, dan membersihkan mereka dengan zakat itu, maksudnya: kamu tingkatkan mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas. Sikatakan pula: zakat itu mengembangkan harta mereka. Dan berdoalah untuk mereka, maksudnya: doakanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka." (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil, [Riyadh, Daru Thaibah: 1411], juz XI, halaman 91).
Sementara itu, Abu Ja'far At-Thabari dalam Jami'ul Bayan mengatakan, Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengambil zakat dari orang-orang yang telah bertobat dari dosa-dosa mereka. Zakat ini dimaksudkan untuk membersihkan mereka dari dosa dan mengangkat derajat mereka di sisi Allah.
Sebab, zakat hakikatnya dapat membersihkan diri dari dosa karena merupakan bentuk penyucian diri dan harta. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang telah menunjukkan ketaatannya kepada Allah dan rasa solidaritasnya kepada sesama manusia. At-Thabari berkata:
قال أبو جعفر: يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم: يا محمد، خذ من أموال هؤلاء الذين اعترفوا بذنوبهم فتابوا منها (صدقة تطهرهم)، من دنس ذنوبهم (وتزكيهم بها)، يقول: وتنمِّيهم وترفعهم عن خسيس منازل أهل النفاق بها، إلى منازل أهل الإخلاص (وصل عليهم)، يقول: وادع لهم بالمغفرة لذنوبهم، واستغفر لهم منها
Artinya, "Abu Ja'far berkata: "Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi Muhammad saw: "Hai Muhammad, ambillah dari harta orang-orang yang telah mengakui dosa-dosanya dan bertobat darinya. Sedekah yang mensucikan mereka, maksudnya dari kotoran dosa-dosa mereka.
Dan menyucikan mereka dengannya, ia berkata: "Sedekah itu menyucikan mereka dengan cara meningkatkan derajat mereka di sisi Allah dan mengangkat mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas." Dan berdoalah untuk mereka, ia berkata: "Dan berdoalah kepada mereka untuk diampuni dosa-dosanya, dan mohonlah ampunan bagi mereka." (Abu Ja'far At-Thabari, Jami'ul Bayan, [Makkah; Darut Tarbiyah wat Turtas], jilid XIV, halaman 454).
Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menyebutkan, ayat ini memberikan panduan tentang cara menyucikan diri. Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengambil harta dari orang-orang yang mampu secara ekonomi. Harta tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Mengapa Allah memerintahkan pengambilan harta ini? Salah satu bentuk pengampunan Allah adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Dengan demikian, harta yang diambil ini bukanlah rampasan, melainkan sedekah dan zakat yang harus mereka berikan dengan kesungguhan dan ketulusan hati.
Jumlah harta yang diambil pun tidaklah seluruhnya, melainkan sebagian saja. Bukan pula bagian terbesar atau yang terbaik. Harta yang diambil ini memiliki fungsi untuk mensucikan harta dan jiwa mereka. Selain itu, harta tersebut juga bisa membantu pengembangan harta pemiliknya.
Setelah pengambilan harta ini, Nabi Muhammad saw dianjurkan untuk berdoa bagi mereka. Doa ini menunjukkan restu dan permohonan keselamatan serta kesejahteraan bagi mereka. Doa tersebut dapat membawa ketenangan jiwa bagi mereka yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang telah dilakukan.
Ayat ini menyampaikan pesan bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ini berarti, meskipun mereka berbuat salah, Allah selalu mengetahui keadaan mereka dan senantiasa terbuka pintu ampunan bagi mereka yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat, Lentera Hati: 2002], jilid V, halaman 70).
Selain sebagai penyucian diri, zakat juga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terwujud melalui pendistribusian harta yang dizakatkan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, di antaranya fakir miskin, mualaf, gharim, dan orang yang berjuang di jalan Allah.
Distribusi zakat ini membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Fakir miskin, misalnya, akan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, sandang, dan papan. Mualaf, di sisi lain, akan mendapatkan bantuan untuk memahami agama Islam dan beradaptasi dengan lingkungan baru.
Sykeh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir mengatakan, zakat juga mendorong pemerataan ekonomi di antara umat Islam. Harta yang dizakatkan tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan ekonomi. Program-program ini dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan menjadi mandiri secara ekonomi.
لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025