Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dari dosa-dosa mereka, dan membersihkan mereka dengan zakat itu, maksudnya: kamu tingkatkan mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas. Sikatakan pula: zakat itu mengembangkan harta mereka. Dan berdoalah untuk mereka, maksudnya: doakanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka." (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil, [Riyadh, Daru Thaibah: 1411], juz XI, halaman 91).
Sementara itu, Abu Ja'far At-Thabari dalam Jami'ul Bayan mengatakan, Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk mengambil zakat dari orang-orang yang telah bertobat dari dosa-dosa mereka. Zakat ini dimaksudkan untuk membersihkan mereka dari dosa dan mengangkat derajat mereka di sisi Allah.
Sebab, zakat hakikatnya dapat membersihkan diri dari dosa karena merupakan bentuk penyucian diri dan harta. Dengan mengeluarkan zakat, seseorang telah menunjukkan ketaatannya kepada Allah dan rasa solidaritasnya kepada sesama manusia. At-Thabari berkata:
قال أبو جعفر: يقول تعالى ذكره لنبيه محمد صلى الله عليه وسلم: يا محمد، خذ من أموال هؤلاء الذين اعترفوا بذنوبهم فتابوا منها (صدقة تطهرهم)، من دنس ذنوبهم (وتزكيهم بها)، يقول: وتنمِّيهم وترفعهم عن خسيس منازل أهل النفاق بها، إلى منازل أهل الإخلاص (وصل عليهم)، يقول: وادع لهم بالمغفرة لذنوبهم، واستغفر لهم منها
Artinya, "Abu Ja'far berkata: "Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi Muhammad saw: "Hai Muhammad, ambillah dari harta orang-orang yang telah mengakui dosa-dosanya dan bertobat darinya. Sedekah yang mensucikan mereka, maksudnya dari kotoran dosa-dosa mereka.
Dan menyucikan mereka dengannya, ia berkata: "Sedekah itu menyucikan mereka dengan cara meningkatkan derajat mereka di sisi Allah dan mengangkat mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas." Dan berdoalah untuk mereka, ia berkata: "Dan berdoalah kepada mereka untuk diampuni dosa-dosanya, dan mohonlah ampunan bagi mereka." (Abu Ja'far At-Thabari, Jami'ul Bayan, [Makkah; Darut Tarbiyah wat Turtas], jilid XIV, halaman 454).
Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menyebutkan, ayat ini memberikan panduan tentang cara menyucikan diri. Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk mengambil harta dari orang-orang yang mampu secara ekonomi. Harta tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Mengapa Allah memerintahkan pengambilan harta ini? Salah satu bentuk pengampunan Allah adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Dengan demikian, harta yang diambil ini bukanlah rampasan, melainkan sedekah dan zakat yang harus mereka berikan dengan kesungguhan dan ketulusan hati.
Jumlah harta yang diambil pun tidaklah seluruhnya, melainkan sebagian saja. Bukan pula bagian terbesar atau yang terbaik. Harta yang diambil ini memiliki fungsi untuk mensucikan harta dan jiwa mereka. Selain itu, harta tersebut juga bisa membantu pengembangan harta pemiliknya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Solo Rabu 27 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Setelah pengambilan harta ini, Nabi Muhammad saw dianjurkan untuk berdoa bagi mereka. Doa ini menunjukkan restu dan permohonan keselamatan serta kesejahteraan bagi mereka. Doa tersebut dapat membawa ketenangan jiwa bagi mereka yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang telah dilakukan.
Ayat ini menyampaikan pesan bahwa Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ini berarti, meskipun mereka berbuat salah, Allah selalu mengetahui keadaan mereka dan senantiasa terbuka pintu ampunan bagi mereka yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat, Lentera Hati: 2002], jilid V, halaman 70).
Selain sebagai penyucian diri, zakat juga memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terwujud melalui pendistribusian harta yang dizakatkan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, di antaranya fakir miskin, mualaf, gharim, dan orang yang berjuang di jalan Allah.
Distribusi zakat ini membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Fakir miskin, misalnya, akan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makanan, sandang, dan papan. Mualaf, di sisi lain, akan mendapatkan bantuan untuk memahami agama Islam dan beradaptasi dengan lingkungan baru.
Sykeh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir mengatakan, zakat juga mendorong pemerataan ekonomi di antara umat Islam. Harta yang dizakatkan tidak hanya membantu mereka yang kurang mampu, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan ekonomi. Program-program ini dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan menjadi mandiri secara ekonomi.
لئلا يكون تداول الأموال محصورا بين الأغنياء، ولا يصيب الفقراء منه شيء، فيغلب الأغنياء الفقراء، ويقسمونه بينهم. وهذا مبدأ إغناء الجميع، وتحقيق السيولة للكل
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?