SuaraSurakarta.id - Polresta Solo mengungkap sederet kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama 20 hari.
Hasilnya 141 pelaku diamankan mulai dari jual beli maupun konsumsi Minuman Keras (Miras), Narkoba, Petasan, Prostitusi, maupun premanisme.
"Hasil itu sesuai dengan target operasi sebanyak 15 kasus," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Iwan memaparkan, dari total sebanyak 141 pelaku, 17 orang diantaranya dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring), 104 orang pembinaan, dan 20 orang dilakukan penahanan.
Dia merinci, untuk pelaku pekat miras sebanyak 47 orang, Perjudian 18 orang, Narkoba 14 orang, Premanisme 3 orang, prostitusi 50 orang dan Petasan 5 orang.
"Petasan juga menjadi sasaran target operasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Polda. Karena, petasan dinilai membahayakan dan sangat mengganggu suasana, utamanya pada malam hari, seperti kekusukan yang beribadah dan jam istirahat," katanya.
Dikatakan Kapolresta, tidak hanya Polresta Surakarta, pelaksanaan operasi pekat ini digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah selama bulan suci Ramadhan.
"20 hari kegiatan operasi pekat ini digelar secara keseluruhan serentak dilaksanakan oleh seluruh Polres di jajaran Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polresta Surakarta selama operasi pekat meliputi, 140 miras jenis ciu, 253 miras bermerk, 73 petasan berbagai jenis, 118,31 gram sabu, 552 gram Ganja, 103 butir ekstasi, dan 11 butir psikotropika jenis alprazolam.
Baca Juga: Sahur Berujung Apes, 25 Remaja Terjaring Razia Perang Sarung di Jebres
"Dan dari hasil penindakan kasus premanisme, kita dapati barang bukti berupa satu buah air gun, dan 2 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai 247 ribu," katanya.
Adapun Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.
"Kita harapkan, kegiatan razia ini memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin maupun tindakan lainnya yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa
-
Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026