SuaraSurakarta.id - Polresta Solo mengungkap sederet kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama 20 hari.
Hasilnya 141 pelaku diamankan mulai dari jual beli maupun konsumsi Minuman Keras (Miras), Narkoba, Petasan, Prostitusi, maupun premanisme.
"Hasil itu sesuai dengan target operasi sebanyak 15 kasus," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Iwan memaparkan, dari total sebanyak 141 pelaku, 17 orang diantaranya dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring), 104 orang pembinaan, dan 20 orang dilakukan penahanan.
Dia merinci, untuk pelaku pekat miras sebanyak 47 orang, Perjudian 18 orang, Narkoba 14 orang, Premanisme 3 orang, prostitusi 50 orang dan Petasan 5 orang.
"Petasan juga menjadi sasaran target operasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Polda. Karena, petasan dinilai membahayakan dan sangat mengganggu suasana, utamanya pada malam hari, seperti kekusukan yang beribadah dan jam istirahat," katanya.
Dikatakan Kapolresta, tidak hanya Polresta Surakarta, pelaksanaan operasi pekat ini digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah selama bulan suci Ramadhan.
"20 hari kegiatan operasi pekat ini digelar secara keseluruhan serentak dilaksanakan oleh seluruh Polres di jajaran Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polresta Surakarta selama operasi pekat meliputi, 140 miras jenis ciu, 253 miras bermerk, 73 petasan berbagai jenis, 118,31 gram sabu, 552 gram Ganja, 103 butir ekstasi, dan 11 butir psikotropika jenis alprazolam.
Baca Juga: Sahur Berujung Apes, 25 Remaja Terjaring Razia Perang Sarung di Jebres
"Dan dari hasil penindakan kasus premanisme, kita dapati barang bukti berupa satu buah air gun, dan 2 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai 247 ribu," katanya.
Adapun Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.
"Kita harapkan, kegiatan razia ini memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin maupun tindakan lainnya yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?