Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:31 WIB
Ilustrasi sopir bus. [Pixabay]

"Imam Syafi'i, 'pergi' itu ya dari rumahnya ke tempat yang asing, yang tidak wilayahnya. Menurut Imam Hambali enggak. Pergi itu tidak kerja, jadi orang yang sopir, yang seperti itu namanya tidak 'pergi' tapi kerja," ungkap ulama asal Rembang itu.

Maka, jika mengikuti syariat dari Imam Hambali, sopir bus tetap wajib puasa selama bulan Ramadan lantaran ia bukan tergolong musafir, melainkan orang yang sedang bekerja. Ia melakukan perjalanan setiap hari lantaran ia memang harus bekerja.

"Makanya kalau nguji, musafar itu namanya orang pergi atau orang kerja? Orang kerja, maka menurut pikirannya Imam bin Hambal, seperti itu harus puasa, karena dia adalah pekerja, bukan musafir," pungkas Gus Baha.

Kontributor : Dinnatul Lailiyah

Baca Juga: Merokok Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Berikut Ini Penjelasannya

Load More