SuaraSurakarta.id - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uniba, Dika Yudanto buka suara terkait dengan wacana hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah itu cukup sulit dilakukan mengingat Pemilu 2024 tidak bisa dicampur-adukan dengan hak angket.
Dika menjelaskan, hak angket kewenanganya diatur dalam pasal 20 huruf A UUD 1945 serta UU Nomor 17 tahun 2014. "yang mana hak angket tersebut peruntukannya DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
"Terkait tentang hak angket apakah bisa dilaksanakan dalam membahas Pemilu 2024, Jawabannya dua hal ini koridornya berbeda. Pemilu ini perannya adhoc, artinya berdiri sendiri," kata dia, Jumat (1/3/2024).
Selama ini, dia melihat, hal-hal yang dianggap sebagai kecurangan hanya klaim. Padahal apabila terjadi kecurangan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
"Soal kecurangan yang harus dilakukan adalah mencari bukti baik formil maupun materiel untuk mengejar ada bukti terjadinya kecurangan dalam pemilu yang dlakukan KPU atau dari pihak-pihak lain," papar Dika.
Kemudian yang jadi pertanyaan lagi, apakah hak angket bisa dilakukan, mengingat sekarang sudah akhir Februari, dan hasil Pemilu akan diumumkan tanggal 20 Maret.
"Apakah dengan waktu ini cukup?," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga mengutarakan sesuai dengan koridornya, pemilu merupakan hak dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Lalu, apakah melayangkan hak angket ini salah? Dika mengatakan aturannya sudah jelas. "tapi sekali lagi, ini negara demokrasi. Tetapi juga harus melihat aturannya," ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Pemilu, Petugas Pengamanan dan PPK Sukoharjo Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sementara Pemerhati Pemilu, Sri Sumantamengatakan lantaran saat ini sudah masuk proses perhitungan suara, sehingga arah sengketanya lebih pada sengketa hasil. "Itu arahnya jelas, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," ungkapnya.
Ditambahkan Mantan Anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan mengumpulkan bukti kecuriangan sehingga muncul PHPU.
"Setelah ada bukti, barulah diajuan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Kalau sampai hari tidak ada yang mengajukan gugatan, maka suara tersebut diangap sah," tegasnya.
Lebih lanjut Sumanta menjelaskan untuk menggugat soal kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus melihat perselisihan suara 2%. "Kalau sekarang enggak diatur berapapun selisihnya. Kalau dirasa ada pelangaran silakan dilaporkan," jelasnya.
Namun, bila melihat hasil perolehan suara saat ini, Sumanta mengatakan selisih angkat yang sangat signifikan ini meragukan akan merubah hasilnya nanti.
"Pemilu lalu saja dengan selisih perberdaan yang tidak terlalu jauh saja tidak merubah hasil, apalagi sekarang. Saya kira sulit untuk merubah keadaan," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu
-
Gaya PB XIV Hangabehi di Acara 40 Hari Wafatnya PB XIII Jadi Sorotan, Serba Hitam