Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 Februari 2024 | 23:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut. 

“Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” pungkas Saldi.

Load More