Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:28 WIB
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (22/2/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - PDIP menolak penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam penghitungan suara di Pemilu 2024.

Calon wakil presiden (cawapres) 02 Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan adanya penolakan soal Sirekap.

Gibran malah mempertanyakan kenapa PDIP menolak hasil Sirekap dari KPU tersebut.

"Ditolak? Kenapa?," terang Gibran saat ditemui, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Gibran Beri Pesan Menyentuh Ini

Gibran menegaskan kalau memang ada kecurangan, silahkan dilaporkan saja. Apalagi sudah ada jalurnya masing-masing. 

"Ya udah, kalau ada kecurangan dilaporkan saja. Kan sudah ada jalurnya masing-masing," jelas Wali Kota Solo ini.

Seperti diketahui PDIP menolak soal penggunaan sirekap dalam perhitungan Pemilu 2024. Penolakan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada KPU.

Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Baca Juga: Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Gibran: Matur Nuwun Pak

"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi isi surat tersebut.

Kontributor : Ari Welianto

Load More