SuaraSurakarta.id - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk terkait kecurangan di Pemilu 2024. Alhasil banyak yang penasaran mengenai apa itu hak angket DPR.
Belum lama ini Capres 03 Ganjar Pranowo menanggapi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mendorong langkah politik DPR dengan menggulirkan hak angket.
Ganjar mendorong partai pengusungnya yang berada di anggota dewan untuk mengeluarkan hak angket kepada pemerintah. Wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini pun menimbulkan kehebohan di masyarakat.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Konsolidasi Tim Pemenangan, Mas Dhedhy Gelar nJagong Bareng Penguatan Ideologi Kader
Selain itu banyak juga yang penasaran mengenai apa sebenarnya hak angket dan fungsi dari hak angket tersebut. Oleh karenanya kami akan memberikan informasi singkat mengenai hak angket.
Pengertian Hak Angket DPR RI
Hak Angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 79 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tujuan diajukannya hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Istrinya Maju Caleg DPR RI di Dapil Soloraya Lewat PSI, Giring Ganesha Sowan ke Gibran
Memperoleh informasi dan data yang akurat terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Terdapat beberapa syarat pengajuan hak angket yakni diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi, usulan diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas dan usulan diajukan kepada Pimpinan DPR dan selanjutnya diproses dalam Rapat Paripurna DPR.
Hak Angket telah beberapa kali digunakan oleh DPR dalam sejarah Indonesia. Salah satu contohnya adalah Hak Angket yang digunakan oleh DPR pada tahun 2009 untuk menyelidiki kasus Bank Century.
Hak Angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga keseimbangan antara DPR dan pemerintah. Hak Angket dapat membantu DPR untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
Penemuan Mayat di Ngadirojo Wonogiri Korban Pembunuhan? Polisi Tunggu Hasil Ini
-
Bocor Alus! Ini Poin-Poin Hasil Pertemuan Wali Kota Solo dengan Fraksi PDIP
-
Viral! KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca, Ini Kronologinya
-
Respati Ardi Mendadak Bertemu Fraksi PDIP, Ada Apa?
-
Bawa Basket Meroket, Perbasi Dukung Arfinsa Gunawan Maju Calon Ketua KONI Surakarta