SuaraSurakarta.id - Tidak terasa sebentar lagi kita akan menjalani ibadah Puasa Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. Alangkah baiknya kita melaksanakan puasa qadha atau puasa pengganti, apabila di Ramadan sebelumnya ada tidak melaksanakan ibadah puasa.
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar'i. Utang puasa ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti sakit parah sehingga tidak mampu berpuasa wajib menggantinya di hari lain.
Musafir atau orang yang sedang bepergian jauh dan mengalami kesulitan untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Haid dan Nifas atau wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
Serta uzur syar'i seperti lansia yang tidak mampu berpuasa, boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Hukum mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah wajib. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Boyolali Selasa 4 Maret 2023, Disertai Doa Niat Puasa Ramadan
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka hendaklah ia mengganti (puasa) itu pada hari-hari yang lain."
Niat dan Ketentuan Puasa Qadha
Puasa pengganti Ramadan dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Dianjurkan untuk tidak menunda-nunda.
Puasa pengganti (qadha) dilakukan sama seperti puasa Ramadhan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami-istri dari mulai fajar hingga terbenam matahari.
Bisa dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, sesuai kemampuan. Meski demikian Puasa qadha Ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Klaten Selasa 4 April 2023, Disertai Doa Niat Puasa Ramadan
Selain itu Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan bagi yang tidak mampu mengganti puasa karena uzur yang bersifat permanen seperti sakit permanen, lanjut usia atau meninggal dunia, diwajibkan membayar fidyah.
Fidyah berupa memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Adapun niat dari Puasa Qadha adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar'i adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Sebaiknya tidak menunda-nunda penggantian puasa dan melaksanakannya sesegera mungkin. Jika tidak mampu mengganti karena uzur permanen, wajib membayar fidyah.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
-
Kapan Puasa Ayyamul Bidh November 2024? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
-
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2024? Cek Tanggalnya di Sini!
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
-
Niat Puasa Asyura 10 Muharram, Bagaimana Hukumnya Digabung Puasa Qadha Ramadhan?
-
Bacaan Niat Puasa 9 dan 10 Muharram, Bolehkah Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Muncul Hoax Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin Lapor ke Polda Jateng
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Disebut Kalah di Survei, Jokowi: Siapa yang Bilang?
-
Kapok Kecolongan Lagi, PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Suap Jelang Pilkada 2024
-
Puluhan Ribu Masyarakat Tumplek blek Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Solo
-
Jokowi Tak Dampingi Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Kampanye Akbar di Solo, Tapi Bakal Datang ke Grobogan