SuaraSurakarta.id - Tidak terasa sebentar lagi kita akan menjalani ibadah Puasa Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. Alangkah baiknya kita melaksanakan puasa qadha atau puasa pengganti, apabila di Ramadan sebelumnya ada tidak melaksanakan ibadah puasa.
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar'i. Utang puasa ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti sakit parah sehingga tidak mampu berpuasa wajib menggantinya di hari lain.
Musafir atau orang yang sedang bepergian jauh dan mengalami kesulitan untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Haid dan Nifas atau wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
Serta uzur syar'i seperti lansia yang tidak mampu berpuasa, boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Hukum mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah wajib. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka hendaklah ia mengganti (puasa) itu pada hari-hari yang lain."
Niat dan Ketentuan Puasa Qadha
Puasa pengganti Ramadan dapat dilakukan kapan saja setelah bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Dianjurkan untuk tidak menunda-nunda.
Puasa pengganti (qadha) dilakukan sama seperti puasa Ramadhan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami-istri dari mulai fajar hingga terbenam matahari.
Bisa dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, sesuai kemampuan. Meski demikian Puasa qadha Ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Boyolali Selasa 4 Maret 2023, Disertai Doa Niat Puasa Ramadan
Selain itu Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan bagi yang tidak mampu mengganti puasa karena uzur yang bersifat permanen seperti sakit permanen, lanjut usia atau meninggal dunia, diwajibkan membayar fidyah.
Fidyah berupa memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Adapun niat dari Puasa Qadha adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar'i adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Sebaiknya tidak menunda-nunda penggantian puasa dan melaksanakannya sesegera mungkin. Jika tidak mampu mengganti karena uzur permanen, wajib membayar fidyah.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Terkini
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Serahkan 33 Alat Bukti, Sebagian Tidak Valid
-
Nissan Serena vs Toyota Voxy, 8 Fakta Penentu MPV Keluarga yang Lebih Layak Dipilih
-
7 Layanan Sewa Motor di Solo yang Pas Buat Liburan Akhir Tahun 2025