SuaraSurakarta.id - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan sebanyak 154 unit sepeda motor berknalpot suara bising atau knalpot brong dalam Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di sejumlah jalan di Kota Solo, selama dua pekan ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Agung Yudiawan mengatakan, sepeda motor dengan knalpot tidak standar itu sudah banyak menjadi keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center di Kota Solo.
Agung Yudiawan mengatakan kendaraan berknalpot tidak standar melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan penggunanya dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Menurut dia, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Penggunaan knalpot tidak standar pada sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot suara bising berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut akan dimusnahkan secara massal.
Sementara bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, Agung mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.
"Jadi, jangan menggunakan knalpot suara bising karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu, juga melanggar aturan dan bisa berdampak terhadap orang lain," katanya menegaskan.
Sebelumnya, jajaran Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polresta Surakarta sudah mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.
Baca Juga: Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu di TPS 3 Baluwarti, Ketua KPU Solo: Kita Ukur Kesiapan Petugas
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dilakukan ke sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan.
"Kami intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta akan mendeklarasikan zero knalpot bising bersama elemen masyarakat Kota Surakarta," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot bising, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!