SuaraSurakarta.id - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan sebanyak 154 unit sepeda motor berknalpot suara bising atau knalpot brong dalam Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di sejumlah jalan di Kota Solo, selama dua pekan ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Agung Yudiawan mengatakan, sepeda motor dengan knalpot tidak standar itu sudah banyak menjadi keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center di Kota Solo.
Agung Yudiawan mengatakan kendaraan berknalpot tidak standar melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan penggunanya dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Menurut dia, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Penggunaan knalpot tidak standar pada sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot suara bising berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut akan dimusnahkan secara massal.
Sementara bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, Agung mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.
"Jadi, jangan menggunakan knalpot suara bising karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu, juga melanggar aturan dan bisa berdampak terhadap orang lain," katanya menegaskan.
Sebelumnya, jajaran Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polresta Surakarta sudah mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.
Baca Juga: Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu di TPS 3 Baluwarti, Ketua KPU Solo: Kita Ukur Kesiapan Petugas
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dilakukan ke sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan.
"Kami intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta akan mendeklarasikan zero knalpot bising bersama elemen masyarakat Kota Surakarta," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot bising, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi