SuaraSurakarta.id - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan sebanyak 154 unit sepeda motor berknalpot suara bising atau knalpot brong dalam Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di sejumlah jalan di Kota Solo, selama dua pekan ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Agung Yudiawan mengatakan, sepeda motor dengan knalpot tidak standar itu sudah banyak menjadi keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center di Kota Solo.
Agung Yudiawan mengatakan kendaraan berknalpot tidak standar melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan penggunanya dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Menurut dia, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Penggunaan knalpot tidak standar pada sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot suara bising berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut akan dimusnahkan secara massal.
Sementara bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, Agung mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.
"Jadi, jangan menggunakan knalpot suara bising karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu, juga melanggar aturan dan bisa berdampak terhadap orang lain," katanya menegaskan.
Sebelumnya, jajaran Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polresta Surakarta sudah mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.
Baca Juga: Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu di TPS 3 Baluwarti, Ketua KPU Solo: Kita Ukur Kesiapan Petugas
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dilakukan ke sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan.
"Kami intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta akan mendeklarasikan zero knalpot bising bersama elemen masyarakat Kota Surakarta," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot bising, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK