Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Januari 2024 | 17:05 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat datang untuk menjalani Pemeriksaan di Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka izin tidak masuk kerja pada, Rabu (3/1/2024).

Gibran ijin satu hari untuk menghadiri pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. 

Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Herwin Tri Nugroho Adi membenarkan kalau Wali Kota Solo izin satu hari. Ada surat izin tidak masuk kerja wali kota ke Pemkot Solo.

"Iya hari ini beliau izin tidak masuk kerja ke luar kota, ke Jakarta. Izinnya cuma hari ini saja," terang dia, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Survei Internal TPN Elektabilitas Ganjar-Mahfud Masih Tinggi, Ini Komentar Gibran

Herwin mengatakan beliau izin tidak masuk kerja untuk menghadiri pemanggilan Bawaslu. Karena memang surat dari Bawaslu diterima, Selasa (2/1/2024) sore.

"Menghadiri acara di Bawaslu. Undangan baru kemarin sore diterima, beliau sudah melaporkan juga," ungkap dia.

Izin wali kota sudah dilaporkan juga ke PJ Gubernur kalau ke Jakarta menghadiri undangan Bawaslu. 

Hari ini itu undangan klarifikasi ke Bawaslu, karena undangan yang diterima itu menunjuk tanggal hari ini.

"Ini tidak masuk ke ranah cuti. Biasanya mengajukan cuti kalau menghadiri jadwal kampanye," tandasnya.

Baca Juga: Hasil Survei: Elektabilitas Prabowo-Gibran Semakin Kokoh, Anies-Muhaimin Mulai Menanjak

Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024) pukul 13.00 WIB.

Pemanggilan Gibran ini untuk meminta keterangan atau klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) di Bundaran HI belum lama. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More