SuaraSurakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Gibran dinyatakan melanggar karena bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan tegas akan mengikuti keputusan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Ya, kita mengikuti keputusannya saja ya," terang Gibran saat ditemui, Kamis (4/1/2024) sore.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga menyatakan siap menerima saksi apapun dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.
"Iya siap ya. Makasih," ungkap Wali Kota Solo ini.
"(Ada evaluasi mas?) Hu'um, iya," tandasnya.
Gibran tidak banyak bicara soal keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan telah melanggar saat bagi-bagi susu di CFD. Gibran buru-buru langsung masuk ke mobil.
Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.
Baca Juga: Mendidik dengan Contoh, Gibran Ajarkan Jan Ethes Sopan Santun yang Menarik Perhatian Warganet
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.
Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Asbanda Dorong BPD Jadi Kekuatan Utama Pengelola Dana Daerah
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan