Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Januari 2024 | 20:36 WIB
Dari sekian atribut yang dipasang di tembok keraton adalah salah satu putri PB XII, yakni GKR Ayu Koes Indriyah. [Suara.com/Ari Welianto]

Aturannya itu sudah jelas dan keraton itu merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi, bukan malah dirusak.

"Itu harus segera dicopot, kalau sesuai UU Cagar Budaya maka akan kena denda. Bawaslu pun bisa kena pinalti, jadi harus hati-hati," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More