SuaraSurakarta.id - DPD II Partai Golkar Kota Solo bergerak cepat dalam kasus kadernya Margono yang dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo oleh DPC PDIP Solo.
Partai Golkar Solo bakal mendampingi Margono secara hukum selama proses hukum berjalan.
Lanang Kujang Pananjung dan Bandung Joko Suryono mendapat mandat dari Ketua DPD II Partai Golkar Solo, Sekar Tandjung untuk menjadi penasihat hukum bagi Margono pada kasus ini.
"Kami berdua sebagai tim penasihat hukum bagi Margono. Kami sudah mendapat surat tugas dari Ketua DPD II Partai Golkar Kota Solo Sekar Tandjung," kata Penasihat Hukum, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui, Jumat (29/12/2023) petang.
Pihaknya juga sudah mendapatkan suara kuasa dari yang bersangkutan (Margono) untuk mendampinginya terkait aduan yang dilakukan oleh kader PDIP.
"Kami sudah menerima informasi adanya aduan dengan nomor tanda terima pengaduan. Terkait hal itu kami selaku kuasa hukum menghormati upaya yang sedang atau akan dilakukan oleh pihak pelapor," paparnya.
Lanang menegaskan siap untuk mengikuti tiap prosesnya. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti prosesnya dengan baik, apalagi ini sedang momentum kampanye Pileg dan Pilpres.
"Yang akan lebih kami tekankan itu, kami dari Partai Golkar menekankan bahwa kita sebagai warga Kota Solo harus turun juga menjaga kondusivitas. Yang mana kita tahu saat ini sedang musim kampanye, maka kami menghimbau terutama untuk keluarga besar Partai Golkar tidak mudah terprovokasi," ungkap dia.
Sementara itu Bandung Joko Suryono mengatakan bahwa Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Celetukan Penonton Saat Lihat Gibran di Debat Cawapres, 'Auwoh' hingga Asam Sulfat
Pihaknya pun siap untuk mendamping teradu dan siap mengambil langkah-langkah yang terbaik dalam kasus ini.
"Ini apa yang terjadi adalah sebuah peristiwa politik dan masing-masing memiliki semangat," jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada sanggahan atas pengaduan terhadap Margono soal pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong, Bandung menyebut akan menunggu prosesnya saja.
"Kita menunggu saja. Kita tidak akan membuat statement apapun, kita menunggu proses yang dilakukan oleh Polresta atau penyidik," tandas dia.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Margono itu secara pribadi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anggota Fraksi Golkar-PSI DPRD Solo, Margono dilaporkan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya