Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 Desember 2023 | 08:14 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dokumen hasil uji kendaraan bermotor kepada pemilik taksi daring saat meninjau aktivitas uji KIR taksi daring di Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11). [Antara/Muhammad Adimaja]

SuaraSurakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub Boyolali menyebutkan pengujian kelayakan atau uji KIR kendaraan angkutan orang dan barang tanpa perlu membayar administrasi mulai 1 Januari 2024.

Uji KIR kendaraan tanpa perlu membayar administrasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kepala Dishub Boyolali, Arief Wardyanta menjelaskan, uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengecekan mulai dari kondisi kendaraan, pengereman, hingga emisi dan masyarakat selama ini, harus membayar senilai Rp85.000 untuk kendaraan kecil setiap uji KIR.

"Sedangkan, kendaraan barang dan ukuran besar berbeda pembayarannya," kata Arief dilansir dari ANTARA, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Menghilang Saat Presiden Jokowi Sidak Kantor Pajak Solo, Gibran Ternyata Pilih Bertemu Tamu Lain

Jumlah kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) di Boyolali mencapai 14.000 unit kendaraan. Namun, baru sekitar 9.000 unit kendaraan yang melakukan uji KIR.

Dia berharap dengan biaya uji KIR gratis dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. 

Karena, kata dia, uji KIR penting bagi kendaraan, apalagi jika terlibat kecelakaan lalu lintas. Jika kendaraan angkutan barang tidak mengantongi uji KIR sebagai bukti kendaraan layak jalan, maka pemilik kendaraan dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Selama ini, kendaraan yang uji KIR sekitar  40-an unit per hari," paparnya.

Sedangkan, kata dia, potensi pendapatan daerah dari uji KIR mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Sehingga, daerah akan kehilangan potensi pendapatan KIR itu. Kendati demikian, pemerintah akan memberikan ganti. Prosentase pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk kabupaten akan lebih besar.

Baca Juga: Mendadak Tinjau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solo, Presiden Jokowi Temukan Hal Ini, Gibran Khawatir?

Karena KIR itu dianggap pelayanan dasar, dan yang jadi masalah di kota besar akan kehilangan pendapatan dari KIR, tetapi ada gantinya. Kalau sebelum ada pengembalian dari pajak kendaraan, dulu prosentase masuk provinsi 70 persen dan kabupaten 30 persen.

Dengan UU ini, dibalik per 1 Januari 2024, provinsi menerima 30 persen, sedangkan kabupaten 70 persen.

Load More