SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar telah menangkap lima pelaku kasus pesilat bernama Wildan Ahmad (14) yang meninggal dunia saat latihan di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan, Minggu (26/11/2023).
Lima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), sedangkan pelaku usia anak berinisial AE (17), HT (16), dan MA (15).
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melansir dari ANTARA, Kamis (30/11/2023).
Jerrold menjelaskan, dari hasil autopsi, korban meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati.
Selain itu, polisi juga masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban karena terduga pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga.
Hal itu dilakukan pelaku sebagai dalih bahwa korban meninggal dunia karena terkena bola.
"Kami akan menggelar rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat," jelas dia.
Kapolres mengimbau seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran.
Motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai untuk mengikuti latihan bela diri pencak silat.
Kapolres menambahkan seluruh pelaku telah ditahan, tetapi khusus pelaku anak penahanannya di tempat terpisah, yakni polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim.
Kasus meninggalnya pesilat WA berawal dari korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban sebagai warga pesilat baru dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan, tetapi tidak berhasil sehingga mendapatkan hukuman doweran, yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas, kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.
Usai mendapat perlakuan keras dari seniornya, pada pukul 16.00 WIB korban WA tersungkur dan ngorok hingga diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta