Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, memberikan keterangan kasus peninggal pesilat WA, di Karanganyar. [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar telah menangkap lima pelaku kasus pesilat bernama Wildan Ahmad (14) yang meninggal dunia saat latihan di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan, Minggu (26/11/2023).

Lima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), sedangkan pelaku usia anak berinisial AE (17), HT (16), dan MA (15).

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melansir dari ANTARA, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Lagi-lagi Timbulkan Korban, Ini Kronologi Bocah SMP di Karanganyar Meninggal Dunia Saat Latihan Silat

Jerrold menjelaskan, dari hasil autopsi, korban meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati.

Selain itu, polisi juga masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban karena terduga pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga.

Hal itu dilakukan pelaku sebagai dalih bahwa korban meninggal dunia karena terkena bola.

"Kami akan menggelar rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat," jelas dia.

Kapolres mengimbau seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran.

Baca Juga: Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar

Motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.

Load More