SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara terkait rencana pemanggilan kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar atas dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Rober mengatakan bahwa rencana pemanggilan kades oleh Polda Jateng ditunda.
"Itu kayaknya mau dijadwalkan ulang," terang dia saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Bupati mengaku belum tahu kapan jadwal ulang pemanggilan akan dilakukan. Karena sampai saat ini belum dapat kabar soal itu.
"Belum tahu kapan waktunya. Saya belum mendapatkan suratnya," katanya.
Rober menegaskan tidak ada dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi dari pemprov yang dilakukan kades.
Pemanggilan itu pun cuma untuk evaluasi saja.
"Rasanya tidak ada (korupsi), cuma untuk evaluasi saja. Semuanya sudah dijalankan dengan baik, saya sudah cek ke bawah," ungkap dia.
Rober mengakui akan mengikuti proses yang ada terkait masalah ini. "Pasti, pasti mengikuti proses," sambungnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Kasus Pemerasan SYL
Seperti diketahui beredar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPD) Kabupaten Karanganyar, yang berisi tentang perintah pada para kades untuk menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dalam surat tertulis bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und 2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
Pada isi surat tersebut agar camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Selain itu, para kades juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.
"Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Itu langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir," ujar Kepala DPMD Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto
Sundoro menambahkan berdasarkan informasi terakhir dari Polda Jateng, pemanggilan tersebut dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?