SuaraSurakarta.id - Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara terkait rencana pemanggilan kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar atas dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Rober mengatakan bahwa rencana pemanggilan kades oleh Polda Jateng ditunda.
"Itu kayaknya mau dijadwalkan ulang," terang dia saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Bupati mengaku belum tahu kapan jadwal ulang pemanggilan akan dilakukan. Karena sampai saat ini belum dapat kabar soal itu.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Kasus Pemerasan SYL
"Belum tahu kapan waktunya. Saya belum mendapatkan suratnya," katanya.
Rober menegaskan tidak ada dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi dari pemprov yang dilakukan kades.
Pemanggilan itu pun cuma untuk evaluasi saja.
"Rasanya tidak ada (korupsi), cuma untuk evaluasi saja. Semuanya sudah dijalankan dengan baik, saya sudah cek ke bawah," ungkap dia.
Rober mengakui akan mengikuti proses yang ada terkait masalah ini. "Pasti, pasti mengikuti proses," sambungnya.
Seperti diketahui beredar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPD) Kabupaten Karanganyar, yang berisi tentang perintah pada para kades untuk menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dalam surat tertulis bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und 2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.
Pada isi surat tersebut agar camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Selain itu, para kades juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.
"Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Itu langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir," ujar Kepala DPMD Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto
Sundoro menambahkan berdasarkan informasi terakhir dari Polda Jateng, pemanggilan tersebut dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti LBH Jakarta, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kalah di Pilkada Solo versi Quick Count, Ini Ucapan Menyentuh Teguh Prakosa
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya