Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 November 2023 | 18:55 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho terus dilakukan Kejati Jateng.

Pihak Kejati Jateng saat ini sudah memeriksa 46 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono dilansir dari ANTARA, Rabu (1/11/2023).

Arfan memaparkan, untuk Jamal Wiwoho sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Profil Muhammad Hatta, Anak Buah SYL Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta," jelasnya

Ia menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

"Sudah koordinasi dengan BPKP, masih menunggu hasil audit," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.

Baca Juga: Hitungan BPKP Soal Kerugian Kasus BTS Jadi Sorotan, Jaksa Diwanti-wanti Bisa Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Load More