Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menjawab pers, di Jakarta, Jumat (13/10/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019, Selasa (17/10/2023).

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019 kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA.
 
Ade menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lain, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.
 
Sementara dihubungi terpisah, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
 
"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.
 
Sebagai catatan dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Palsu!

Load More