Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 November 2023 | 18:00 WIB
Tembok bekas Keraton Kartasura. [Suara.com/Ari Welianto]

Keraton Surakarta Hadiningrat itu sekaligus menjadi keraton kelima kerajaan Mataram Islam. Namun, keraton tersebut bukan lagi sebagai istana Kerajaan Mataram, melainkan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Hal itu terjadi karena adanya Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 yang membagi Mataram Islam menjadi dua bagian, yakni Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta).

Setelah perpindahan tersebut, Keraton Kartasura terbengkalai dan kembali menjadi hutan bernama Hutan Keraton. Baru pada tahun 1811, atas perintah Raja Surakarta saat itu, maka dilakukan pencarian petilasan Keraton Kartasura tersebut. Namun, yang tersisa hanyalah dinding benteng.

Untuk menandai keruntuhan sebuah keraton, maka Keraton Kartasura kemudian dijadikan sebagai kompleks pemakaman sejak tahun 1816. Menurut juru kunci, Surya Lesmana, makam Keraton Kartasura sudah tidak digunakan lagi karena dilindungi Undang-Undang sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga: Kasus Perusakan Ndalem Singopuran Keraton Kartasura, Bapak Anak Diperiksa PPNS BPCB

Kontributor : Dinnatul Lailiyah

Load More