SuaraSurakarta.id - Dugaan kriminalisasi pengusaha asal Solo sekaligus bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi mendapat perhatian serius dari Komisi Yudisial.
Mereka mendatangi langsung sidang kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Komisi pengawas para hakim tersebut, mendatangi sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan agenda pembelaan (pleidoi) para terdakwa yang diwakili tim penasihat hukumnya.
Pokok pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa dihadapan majelis hakim pada intinya tidak terjadi peristiwa pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana
Kuasa hukum para terdakwa, M Fadli Aziz SH, MH memohon, agar membebaskan kliennya lantaran secara jelas berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa perkara yang disidangkan ini bukan perkara pidana.
Namun perkara perjanjian bisnis batubara antara saksi korban sebagai pemilik perusahaan, yakni H Sarie dengan perusahaan terdakwa.
"Berdasar bukti dan keterangan ahli, klien kami tidak terbukti. Ini kasus perdata, namun ditarik ke ranah pidana," tandas Fadli saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, sesuai perjanjian yang dibuat kedua belah pihak,sangat jelas munculnya hutang piutang dan diakui belum sepenuhnya bisa dibayarkan dan masih tercatat sebagai hutang usaha di perusahaan para terdakwa.
Serta, sudah adanya Putusan Pengadilan dalam perkara perdata.
"Perkara ini murni ranah perdata yaitu wanprestasi, hal ini juga berdasarkan penjelasan para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya," jelasnya.
Pantauan sidang, Komisi Yudisial 'turun gunung' karena adanya kabar para terdakwa mendapat perlakuan kriminalisasi sehingga ramai diberitakan oleh berbagai awak media.
Sidang yang dipantau oleh KY itu juga dihadiri puluhan perwakilan karyawan para terdakwa.
Para karyawan yang memakai kaus berwarna putih bertuliskan 'Tolak Kriminalisasi' berharap, majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya lantaran ini merupakan bisnis dan masih tercatat di perusahaan sebagai hutang yang belum terbayar kepada perusahaan milik H Sarie.
"Bayangkan bagaimana nasib kami dan keluarga kami para karyawan jika seluruh pimpinan kantor dijebloskan ke penjara," ungkap Saut Pebrinugraha, yang merupakan perwakilan karyawan terdakwa.
Berdasar informasi, terdakwa Andri Cahyadi dan tiga terdakwa lain yang masih satu keluarga setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, tepatnya pada tanggal 12-09-2023, satu hari kemudian langsung dilimpahkan ke PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi