SuaraSurakarta.id - Bupati Boyolali, Said Hidayat buka suara terkait dengan video viral diduga ASN Pemkab Boyolali yang curhat diminta memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, PNS yang belum diketahui identitasnya itu curhat diminta untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
ASN tersebut juga mengatakan jika perintah itu langsung dari pimpinan satuan kerja.
"Pertanyaannya, pernah mendengar saya memerintahkan seperti itu? Ya sudah, jawabannya itu. Artinya bupati tidak pernah memerintahkan untuk itu (Pengerahan ASN untuk memilih parpol tertentu,Red)," kata Said Hidayat kepada awak media di Gedung Cendana, Boyolali, Rabu (15/11/2023).
Said juga membantah curhatan di video tersebut yang menyebut jika ASN diminta iuran untuk pemenangan salah satu partai politik.
"Kalau bisa ya sampaikan saja, yang menyampaikan siapa (di video). Apakah pernah mendengarkan langsung perintah bupati seperti itu, ada atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, jagad media sosial (medsos) digegerkan dengan video viral curhatan yang diduga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Boyolali.
ASN yang belum diketahui identitasnya itu curhat diminta untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri, Rabu (15/11/2023), PNS tersebut mengatakan jika perintah itu langsung dari pimpinan satuan kerja.
Baca Juga: Gelar Sholawat Kebangsaan di Sragen, Gus Ali Gondrong Ingatkan Warga Pilih Pemimpin Berintegritas
"Menurutku biasanya bupati, karena dia kan yang punya kuasa di Boyolali," ucap seorang ASN tersebut.
Tak hanya itu saja, sang ASN juga bercerita jika adanya pungutan uang dengan alasan gotong royong.
Mirisnya, jika mereka menolak akan dimutasi atau dikucilkan dari lingkungan kerja.
"Kalau itu sudah jadi rahasia umum, diarahkan untuk memenangkan PDIP dan memilih Ganjar," ujarnya.
"Kalau aku dengar dari teman-teman yang dipungut biaya sumbangan sama menangkan calon PDIP," tambah ASN tersebut.
Mirisnya, bagi yang membangkang atau tidak mengindahkan arahan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Disebutkan, sanksi tersebut bisa berupa dipindahtugaskan ke daerah yang jauh atau bahkan dikucilkan dari lingkungan kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat
-
Agustus Penuh Karya: Pasar Rakyat dan Budaya TBJT Surakarta Hadirkan Ratusan Seniman
-
Insiden Berdarah di Solo: Perkelahian Tewaskan Satu Orang, Pelaku Diamankan
-
Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi