SuaraSurakarta.id - Kasus penggelapan yang menyeret mantan Direktur Operasional PT SHA, Wahyu Tri Nugroho memasuki babak akhir.
Wahyu yang berstatus sebagai terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (13/11/2023).
Dia dinilai terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
"Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Rugikan Dirut PT SHA Rp 2 Miliar, Bos PT Gotex Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan. Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini bermula, pada awal Januari 2023 lalu. Dimana, terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA ditugaskan untuk membayar pembelian bahan bakar minyak solar jenis Pertamina Dex. Namun, pembayaran itu tidak dilakukan.
Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho.
Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Namun, saat dijenguk Wahyu tidak berada di rumahnya.
Baca Juga: Sediakan Makanan Jemaah Haji, Perusahaan Arab Saudi Gandeng Pengusaha Asal Solo
Merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolresta Solo pada Juni 2023. Hingga akhirnya, keberadaan Wahyu Tri Nugroho ditelusuri dan berhasil ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Seiring bergulirnya kasus tersebut, pihak perusahaan sempat meminta agar mantan karyawannya itu mengembalikan uang yang telah digelapkan.
Namun, Wahyu tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dari sinilah, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk judi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya
-
Hari Istimewa Jokowi: Warga Solo Padati Kediaman Presiden dengan Kado dan Ucapan
-
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Penggugat Salah Alamat
-
Sempat Viral, Ayam Goreng Widuran Kini Buka Lagi, Tapi Ada Tulisan....
-
Viral Ambulans Dirusak Saat Demo Sopir Truk di Karanganyar, Spion Patah