SuaraSurakarta.id - Kasus penggelapan yang menyeret mantan Direktur Operasional PT SHA, Wahyu Tri Nugroho memasuki babak akhir.
Wahyu yang berstatus sebagai terdakwa divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (13/11/2023).
Dia dinilai terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
"Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023).
Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan. Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini bermula, pada awal Januari 2023 lalu. Dimana, terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA ditugaskan untuk membayar pembelian bahan bakar minyak solar jenis Pertamina Dex. Namun, pembayaran itu tidak dilakukan.
Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho.
Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Namun, saat dijenguk Wahyu tidak berada di rumahnya.
Baca Juga: Rugikan Dirut PT SHA Rp 2 Miliar, Bos PT Gotex Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolresta Solo pada Juni 2023. Hingga akhirnya, keberadaan Wahyu Tri Nugroho ditelusuri dan berhasil ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Seiring bergulirnya kasus tersebut, pihak perusahaan sempat meminta agar mantan karyawannya itu mengembalikan uang yang telah digelapkan.
Namun, Wahyu tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dari sinilah, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk judi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Tim Sparta Polresta Solo Tangkap 4 Preman Modus Debt Collector
-
Patroli Malam Polsek Kartasura Sasar Knalpot Brong, 15 Kendaraan Diamankan
-
Dahlan Iskan Dorong Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sosok Netral
-
Bikin Geregetan, Ini Momen Lomba Tarik Mobil Derek di Solo
-
School Creative Hub 2025: Gojek dan Gen Z Gaungkan Kreativitas, Gaya Hidup Non-Tunai