SuaraSurakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA.
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH, MHum didampingi Hegi Soemanto SH dan Agus Dewanta SH dalam sidang, Kamis (4/5/2023).
"Menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hasanur Rachmansyah Arif.
Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp 2 miliar.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun penjara.
"Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto yang merupakan bos PT Gotex mendatangi korban, Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020 untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp2 miliar.
Dari pertemuan yang dilakukan di kediaman korban tersebut, terdakwa mengaku uang pinjaman itu akan digunakan untuk bisnis alat-alat kesehatan.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran Bambang tidak dapat memenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Dituduh Sebagai Istrinya Ikal Laskar Pelangi, Vera Pazilla: Banyak Berita Simpang Siur
Hingga akhirnya, terdakwa memberikan cek kepada korban. Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan justru ditolak oleh pihak bank lantaran dana yang ada di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran tersebut.
Dalam bergulirnya kasus ini, korban akhirnya melaporkan terdakwa pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, Bambang Wijayanto Gondoputranto ditahan Bulan Februari 2023 lalu.
Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok