SuaraSurakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA.
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH, MHum didampingi Hegi Soemanto SH dan Agus Dewanta SH dalam sidang, Kamis (4/5/2023).
"Menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hasanur Rachmansyah Arif.
Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp 2 miliar.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun penjara.
"Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto yang merupakan bos PT Gotex mendatangi korban, Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020 untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp2 miliar.
Dari pertemuan yang dilakukan di kediaman korban tersebut, terdakwa mengaku uang pinjaman itu akan digunakan untuk bisnis alat-alat kesehatan.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran Bambang tidak dapat memenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Dituduh Sebagai Istrinya Ikal Laskar Pelangi, Vera Pazilla: Banyak Berita Simpang Siur
Hingga akhirnya, terdakwa memberikan cek kepada korban. Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan justru ditolak oleh pihak bank lantaran dana yang ada di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran tersebut.
Dalam bergulirnya kasus ini, korban akhirnya melaporkan terdakwa pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, Bambang Wijayanto Gondoputranto ditahan Bulan Februari 2023 lalu.
Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor