SuaraSurakarta.id - Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo, Ronny Cahyanegara divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang.
Pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/9/2023) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dipenjara dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta.
Sementara itu, JPU, Dwiyatmoko Anton Suhono SH mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Ronny meminjam sejumlah uang kepada korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp750 juta untuk suport pendanaan proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta pada Januari 2021 silam.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan paling lambat sebulan dari pinjaman yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sukses fee atau atensi sebesar 5 persen dari pinjaman atau sebesar Rp37.500.000.
"Uang tersebut, diberikan terdakwa kepada seseorang bernama Sumarlan. Karena, yang meminta tolong terdakwa agar meminjam uang kepada korban adalah Sumarlan. Rencananya, akan digunakan untuk pendanaan proyek alat kesehatan," jelas Anton.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran sekira Bulan Maret 2021, Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pinjaman kepada korban. Dia beralasan dan meminta waktu lebih untuk mengembalikan uang tersebut.
"Dalam persidangan terungkap, bahwa uang pinjaman itu diberikan kepada Sumarlan. Nah, saat ini Sumarlan sendiri terjerat perkara hukum juga di wilayah Gresik, Jawa Timur masalah pajak," ungkap Anton.
Baca Juga: Sore-Sore ke Polres Jakarta Barat, Fuji Berniat Polisikan Mantan Manajer
Seiring berjalannya waktu, terdakwa tak mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Alhasil, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Solo pada Januari 2023. Hingga akhirnya, terdakwa ditahan pada April 2023 lalu.
Usai persidangan, terdakwa Ronny mengaku masih melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dia juga mengaku, akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut.
"Uangnya dibawa pihak ketiga, tapi secara umum kan saya yang bertanggung jawab disitu. Terkait hukuman ini, saya masih pikir-pikir," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Dari Serbalawan, Kursumawati Layani Ribuan Transaksi dan Perkuat Inklusi Keuangan