SuaraSurakarta.id - Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo, Ronny Cahyanegara divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang.
Pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/9/2023) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dipenjara dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta.
Sementara itu, JPU, Dwiyatmoko Anton Suhono SH mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Ronny meminjam sejumlah uang kepada korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp750 juta untuk suport pendanaan proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta pada Januari 2021 silam.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan paling lambat sebulan dari pinjaman yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sukses fee atau atensi sebesar 5 persen dari pinjaman atau sebesar Rp37.500.000.
"Uang tersebut, diberikan terdakwa kepada seseorang bernama Sumarlan. Karena, yang meminta tolong terdakwa agar meminjam uang kepada korban adalah Sumarlan. Rencananya, akan digunakan untuk pendanaan proyek alat kesehatan," jelas Anton.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran sekira Bulan Maret 2021, Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pinjaman kepada korban. Dia beralasan dan meminta waktu lebih untuk mengembalikan uang tersebut.
"Dalam persidangan terungkap, bahwa uang pinjaman itu diberikan kepada Sumarlan. Nah, saat ini Sumarlan sendiri terjerat perkara hukum juga di wilayah Gresik, Jawa Timur masalah pajak," ungkap Anton.
Baca Juga: Sore-Sore ke Polres Jakarta Barat, Fuji Berniat Polisikan Mantan Manajer
Seiring berjalannya waktu, terdakwa tak mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Alhasil, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Solo pada Januari 2023. Hingga akhirnya, terdakwa ditahan pada April 2023 lalu.
Usai persidangan, terdakwa Ronny mengaku masih melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dia juga mengaku, akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut.
"Uangnya dibawa pihak ketiga, tapi secara umum kan saya yang bertanggung jawab disitu. Terkait hukuman ini, saya masih pikir-pikir," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
-
Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi