SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ariyono Lestari.
Gibran pun menghormati semua pendapat yang dilakukan oleh masyarakat.
"Ya, sudah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat masyarakat," terang Gibran saat ditemui, Selasa (14/11/2023).
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini pun masalah banyak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan juga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
"Ya, tidak apa-apa. Semua masukan, kritikan atau evaluasi kami tampung semua," ungkap dia.
Seperti diketahui, alumni UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Lewat tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023) kemarin.
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar dia.
Baca Juga: Foto Baliho Prabowo-Gibran Diduga Editan, Sandiaga Uno: Itu Kejelian Masyarakat
Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.
"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon.
Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
"Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta)," papar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
"Kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut terduga, yakni KPU. Ini untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres 2024," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna