SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ariyono Lestari.
Gibran pun menghormati semua pendapat yang dilakukan oleh masyarakat.
"Ya, sudah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat masyarakat," terang Gibran saat ditemui, Selasa (14/11/2023).
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini pun masalah banyak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Foto Baliho Prabowo-Gibran Diduga Editan, Sandiaga Uno: Itu Kejelian Masyarakat
Bahkan juga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
"Ya, tidak apa-apa. Semua masukan, kritikan atau evaluasi kami tampung semua," ungkap dia.
Seperti diketahui, alumni UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Lewat tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023) kemarin.
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar dia.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Cipali yang Tewaskan Relawan Gibran Imron Supomo
Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.
"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon.
Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
"Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta)," papar kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?
-
Sambut Liburan Sekolah, Gojek Kembali Hadirkan Yuk Libur
-
Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
-
Mahasiswi UNS Terjun dari Jembatan Jurug Ditemukan, Begini Kondisinya
-
Mahasiswi UNS dengan IPK 3,8 Lompat dari Jembatan Jurug, Punya Masalah Kejiwaan?