SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 digugat Ariyono Lestari alumni UNS Solo.
Gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar penggugat Ariyono Lestari saat ditemui di PM Solo, Senin (13/11/2023).
Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.
"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan datang ke PN Solo ini untuk mengajukan atau mendaftar gugatan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqiburi.
Gugatannya yang pertama jelas satu adalah gugatan bahwa Gibran dengan hasil dari putusan MK kemarin tidak berkeadilan.
"Di situlah kami ingin menggugat bahwa Gibran ini seharusnya tidak bisa maju sebagai bacawapres. Karena putusan MK kemarin walaupun mengikat dan final tetapi masih ada hal-hal legal yang harus dilewati dulu sebelum langsung didaftarkan," ungkap dia.
Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon.
Baca Juga: Ketua Umum RKB : Jokowi dan Gibran Bukan Pengkhianatan, Semua Berdasar Amanah Rakyat
Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
"Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta)," paparnya.
Menurutnya meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi, tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Hal itu jelas ada kecacatan hukum.
"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di web site MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," jelas dia.
Andhika menambahkan bahwa putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 jelas sangat menguntungkan Gibran maju sebagai Cawapres.
"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan Pencawapresan dari mas Gibran," terangnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
"Kami juga mengajukan tuntutan provisi kepada turut terduga, yakni KPU. Ini untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres 2024," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna