SuaraSurakarta.id - Pria berinisial RS (43) warga Kademangan, Setu, Tangerang Selatan dibekuk Tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Tangerang Selatan.
Dari data yang diterima Suara.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ungkap kasus itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Usai melakukan pendalaman, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 dan menemukan barang-barang yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji.
"Ada aktivitas pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, selang-selang dan alat untuk mengoplos tabung gas tersebut.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Safri.
Sementara itu, RS mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjalankan aktivitas pengoplosan gas elpiji sekitar 2,5 bulan.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," kata Ade Safri.
Baca Juga: Termasuk Siskaeee, Polisi Kembali Panggil 16 Artis Kasus Produksi Film Porno Hari Ini
RS dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?