SuaraSurakarta.id - Pria berinisial RS (43) warga Kademangan, Setu, Tangerang Selatan dibekuk Tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Tangerang Selatan.
Dari data yang diterima Suara.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ungkap kasus itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Usai melakukan pendalaman, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 dan menemukan barang-barang yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji.
Baca Juga: Termasuk Siskaeee, Polisi Kembali Panggil 16 Artis Kasus Produksi Film Porno Hari Ini
"Ada aktivitas pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, selang-selang dan alat untuk mengoplos tabung gas tersebut.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Safri.
Sementara itu, RS mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjalankan aktivitas pengoplosan gas elpiji sekitar 2,5 bulan.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," kata Ade Safri.
Baca Juga: Sindikat Industri Film Dewasa Dibongkar Polisi, Sudah Produksi 120 Judul, 5 Orang Jadi Tersangka
RS dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Manipulasi Data Polsek hingga Sejumlah Bank, Mahasiswa Asal Palembang Diciduk Polisi
-
Sidak di Lokasi Usaha, Pertamina Regional Jateng Selamatkan Kuota Subsidi 1.860 Tabung Elpiji 3 Kg
-
Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gudang LPG Tewaskan 18 Orang Di Bali
-
Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Cabuli Anak Sendiri
-
Nagita Slavina Ketahuan Nyetok Gas Elpiji 3 Kg, Memang Siapa Saja yang Berhak Pakai?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Srawung Ben Ra Suwung, Wayang Goes Digital: Menjembatani Dunia Lama dan Baru
-
Terungkap! Kronologi Lengkap Penganiayaan Imam Masjid di Sragen, Pelaku Jalani Rekonstruksi
-
Momen Blusukan Bareng Erick Estrada, Respati Ardi Sampaikan Pesan Jokowi dan Gibran
-
Gara-gara Rekening Diblokir, Pramono Harus Jual 6 Ekor Sapi Agar Usahanya Tetap Jalan
-
Muncul Unjuk Rasa di Balaikota Solo, Pengamat: Mereka Lupa, Jokowi Dicintai dan Disambut Jutaan Warga