Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 September 2023 | 16:14 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa dua tersangka kasus endors judi online, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain dua akun instagram milik kedua pelaku, dua unit handphone, satu lembar bukti transaksi pembayaran Rp300 ribu dan satu lembar bukti transaksi pembayaran senilai Rp1,6 juta.

Atas perbuatan dua pelaku dikenai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayak (2), Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE atau diubah UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI NO. 11 Tahun 2028, tentang ITE dengan acaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Load More