SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk dua selebgram cantik usai menjadi endorse situs judi online.
Keduanya masing-masing PWU (26), warga Sumber Nayu Joglo Kecamatan Banjarsari Solo dan ANP (19), warga Ngeboran, Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali ditangkap usai polisi melakukan patroli cyber.
"Pelaku PWU itu, diamankan oleh polisi, di rumahnya, Jumat (22/9/2023), sekitar pukul 22.00 WIB dan pelaku ANP diamankan di rumah temannya, di Ampel Boyolali di waktu yang sama," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Senin (25/9/2023).
Iwan memaparkan, kasus itu terungkap berkat tim Satuan Reskrim saat melaksanakan patroli cyber menemukan kedua pelaku selebgram yang mengendors judi online slot situs "Wakanda33" melalui story instagran milik kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut mempromosikan situs judi online ke sosial media tersebut untuk pelaku PWU mendapatkan upah uang Rp600 ribu per bulan dan pelaku ANP menerima uang Rp1,6 juta per bulan dengan memasukkan dua orang pemain judi online itu per bulannya.
"Kami berhasil mengungkap kasus itu, berupa ajakan berupa judi online dan dilakukan pendalaman. Setelah ada dukungan elektronik mendapati dua pelaku itu, dan pelaku beroperasi menggunakan akun media sosialnya untuk terlibat dalam judi online. Kami sedang mendalami alurnya untuk mengungkap dengan lainnya," ujar dia.
Pihaknya mengungkap kasus tersebut untuk mengerucut ke atasnya. Kedua pelaku mengaku cara operasi menggunakan akun milik kedua pelaku.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat tidak henti-hentinya Polri terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dengan memberikan pemahaman-pemahaman di setiap kesempatan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan atau media lainnya terutama elektronik dan media massa baik mainstream maupun online.
Hal tersebut agar masyarakat memahami bahwa keprihatinan pemerintah mengenai maraknya judi online tentunya kuncinya partisipasi masyarakat pertama tidak terlibat di dalamnya dan kedua jika mengetahui segera melapor kepada Polri dimana masyarakat berada baik melalui Polsek, Polres, dan Polda. Untuk segera ditindaklanjuti dalam menghentikan kegiatan tersebut.
Bahkan, kejahatan lainnya yang menggunakan sarana online, sehingga besar keinginan Polri untuk masyarakat turut berpartisipasi mencegah maraknya judi online.
Berita Terkait
-
Sering Dicap Mahal, Fuji Blak-blakan Pasang Tarif Berbeda untuk Endorse UMKM
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
-
Judi Online, Lebaran, dan Daya Beli yang Tergerus: Tanggung Jawab Siapa?
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang