SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum korban dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani (34) sempat protes kepada petugas saat gelar perkara atau rekonstruksi, Selasa (12/9/2023).
Karena dalam rekonstruksi yang digelar ini merupakan versi tersangka sedangkan dari saksi atau pihak UIN Raden Mas Said Surakarta tidak ada yang menjelaskan korban datang dan mengecek ke lokasi pembangunan rumahnya.
Kuasa Hukum Korban, Ainul Yaqin mengatakan di mana rekonstruksi itu dari versi keterangan yang dihadirkan termasuk bukti petunjuk dari media sosial (medsos) UIN Raden Mas Said, bahwa pada hari kejadian almarhum mengisi acara di kampus dari pagi sampai sore.
"Jadi di sini tidak ada percekcokan. Hari ini kan rekonstruksi dari tersangka sedangkan dari saksi-saksi tidak ada yang menjelaskan almarhum ke lokasi tempat pembangunan," terang dia didampingi adik korban, Selasa (12/9/2023).
Kalau dari keterangan tersangka kepada polisi itu percekcokannya terjadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tadi saya tanya ke tukang lain, tidak ada almarhum itu ke lokasi pagi itu. Jadi itu hanya keterangan dari tersangka tidak didukung oleh saksi yang meringankan," katanya.
Menurutnya adanya percekcokannya itu hanya keterangan dari tersangka tidak didukung sama saksi lain. Oleh karena itu pihaknya menghadirkan saksi untuk menjelaskan almarhum ada di kampus untuk mengisi acara pada, 21 Agustus 2023.
"Acaranya itu namanya studi general. Almarhum itu sebagai narasumbernya dari pagi sampai sore, sehingga tidak ada percekcokan di tanggal 21 Agustus itu," ungkap dia.
"Dari tersangka itu menyampaikan kalau 21 Agustus itu ada percekcokan. Logika kita saja ya, dia sebagai kuli atau guru teladan seharusnya almarhum ini kalau ada komplain itu kepada mandor bukan kepada kenek atau buruh kerja, karena tidak ada hubungannya dengan pembangunan, dia hanya membantu tukang," lanjutnya.
Ainul pun minta kepada instansi terkait untuk memperdalam motifnya apa yang dilakukan oleh tersangka ini. Karena pada 21 Agustus itu almarhum tidak ada di lokasi.
"Tidak ada percekcokan itu. Bisa dicek ke kampus bahwa pada 21 Agustus itu almarhum mengisi acara dari pagi sampai sore," sambung dia.
Kalau tuntutan dari pihak keluarga untuk tersangka, lanjut dia, sudah jelas pembunuhan berencana. Karena waktu yang dipersiapkan dari tanggal 21 Agustus bolak balik ke sini terus alat juga sudah dipersiapkan.
"Itu seharusnya pasal 340 KUHP tidak perlu dijunto kan lagi, kecuali pencuriannya. Karena cukup jelas terang, waktu sudah disiapkan, alat sudah disiapkan juga, rumahnya hanya berjarak sekitar 1 km, tentunya itu ada niat," paparnya.
Sementara itu adik korban, Almira mengatakan biasanya kakaknya pukul 07.30 WIB sudah siap-siap mau berangkat ke kampus.
"Jam 08.00 WIB sudah di kampus. Itu kebiasaan setiap harinya, kebetulan saya tinggal bareng sama kakak selama di Solo," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik
-
Viral Video Panggung Sangga Buwono Keraton Solo Rusak Usai Direvitalisasi
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo