Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 September 2023 | 16:31 WIB
Kuasa hukum korban (kiri) saat menyampaikan protes ke aparat kepolisian yang sedang menggelar rekonstruksi. [Suara.com/Ari Welianto]

"Tidak ada percekcokan itu. Bisa dicek ke kampus bahwa pada 21 Agustus itu almarhum mengisi acara dari pagi sampai sore," sambung dia.

Kalau tuntutan dari pihak keluarga untuk tersangka, lanjut dia, sudah jelas pembunuhan berencana. Karena waktu yang dipersiapkan dari tanggal 21 Agustus bolak balik ke sini terus alat juga sudah dipersiapkan.

"Itu seharusnya pasal 340 KUHP tidak perlu dijunto kan lagi, kecuali pencuriannya. Karena cukup jelas terang, waktu sudah disiapkan, alat sudah disiapkan juga, rumahnya hanya berjarak sekitar 1 km, tentunya itu ada niat," paparnya.

Sementara itu adik korban, Almira mengatakan biasanya kakaknya pukul 07.30 WIB sudah siap-siap mau berangkat ke kampus. 

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Turun dari Mobil Pelaku Disoraki Warga

"Jam 08.00 WIB sudah di kampus. Itu kebiasaan setiap harinya, kebetulan saya tinggal bareng sama kakak selama di Solo," jelas dia.

Bahkan rekannya ada yang melihat almarhum itu jam 08.30 WIB sudah ada di kampus. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More