SuaraSurakarta.id - Korban potong kemaluan, IPN (20) bertemu dengan istrinya, YC (34) usai sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).
Keduanya pun sempat ngobrol diantara balik jeruji. Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.
Namun, kemudian pengacara korban, Aji Mastoto datang dan minta pengacara terdakwa pergi agar mereka ngobrol berdua.
Setelah pengacara terdakwa pergi, kemudian keduanya ngobrol. Namun, tiba-tiba korban sempat emosi dan marah-marah dengan mengeluarkan nada tinggi.
Pengacara terdakwa langsung dan meminta korban tidak marah-marah serta membentak kliennya.
"Sudah, sudah kalau tidak mau damai tidak apa-apa. Jangan bentak-bentak klien saya," ujar pengacara terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/8/2023).
Sementara pada persidangan tersebut, pengacara terdakwa Asri Purwanti mengajukan dua saksi pada sidang kasus istri memotong alat kelamin pada sidang ke empat. Dua saksi tersebut adalah, sopir ojek dan di adik terdakwa.
Kedua saksi yang dihadirkan disertai dengan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa.
"Sidang tadi kami sudah menyampaikan saksi a de charge (saksi meringankan). Yang mana tadi sidangnya agak sedikit seru, saya agak-agak berdebat dengan majelis hakim," terangnya saat ditemui.
Baca Juga: Kapten Persis Solo Bongkar Kunci Kemenangan atas Bali United
Menurutnya kenapa berdebat, karena memang tahu bahwa kliennya salah. Namun sebagai kuasa hukum harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi a de charge.
"Saksi a de charge ini harus disertai dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan saksi a de charge tidak hanya lisan tapi ada bukti tertulisnya," ungkap dia.
Untuk alat bukti, lanjut dia, tadi ditolak. Namun pihaknya tetap menyampaikan bahwa akan disampaikan di pledo nanti sebagai lampiran.
"Pada saat saksi a de charge, alhamdulillah saksi kami diterima. Karena ini sedikit ada masalah keluarga, otomatis orang lain pun pada tidak tahu, jadi saksi ini sangat penting sekali bagi kami, ada akibat tentu ada sebabnya, seperti ditinggalin hutang, korban sering pesan open BO" paparnya.
"Kenapa klien kami sampai melakukan seperti itu yang sebenarnya melanggar hukum. Namun dalam keadaan terpaksa karena tekanan setelah menikah dengan korban," lanjut dia.
Asri mengakui terdakwa mau merawat korban jika dimaafkan. Tetapi faktanya korban trauma saat bertemu terdakwa sampai sidang ketiga kali pun belum ada soal itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa