SuaraSurakarta.id - Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Salah dua yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom.
Pemkot Solo belum mengenai informasi secara detai penyitaan Benteng Vastenburg. Karena ada beberapa kepemilikan benteng tersebut.
"Itu yang dipasangi plang yang mana, saya tidak tahu. Saya belum lihat juga, apa semua area. Setahu kami itu kan ada beberapa pemilik," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko, Kamis (27/7/2023).
Ketika ditanya apakah nantinya akan steril setelah dilalukan dilakukan penyitaan, Aryo belum. Karena itu kewenangan kejaksaan bukan Pemkot.
"Itu kewenangan kejaksaan ya, steril atau tidaknya. Itukan Kejarinya Jakarta Pusat," ungkap dia.
Aryo mengakui baru saja menerima informasi kalau Benteng Vastenburg disita oleh Kejari Jakarta Pusat.
"Baru saja menerima informasi itu. Terkejut," katanya.
Meski disita, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi fungsi publik. Diharapkan agar pemenang lelang nantinya masih memberikan akses untuk masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi.
"Selama tahun 2023 ini ada banyak event yang sudah dan akan digelar di Benteng Vastenburg. Satu bulan itu ada 11 event yang digelar di benteng peninggalan Belanda ini," papar dia.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah
"Harapannya pemenang lelang baru kedepan bakal tetap memberikan akses," lanjutnya.
Aryo menyakini penyitaan Benteng Vastenburg itu tidak akan banyak memberikan kerugian pada Pemkot Solo.
"Kan masih baru ya, mau dilelang. Itu bakal masih jadi ruang publik, jadi tidak mengurangi fungsinya yang sudah ada. Hanya statusnya saja yang berbeda," paparnya.
Seperti diketahui, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpasang papan penyitaan di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).
Pada papan tersebut tertulis bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pada bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar