SuaraSurakarta.id - Mantan Wakil Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi mendapatkan sanksi disiplin dari Kemendikbud Ristek.
Gelar profesor atau guru besar keduanya dicabut. Posisi keduanya pun kini menjabat sebagai jabatan pelaksana.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Hasan Fauzi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Riset Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Sedangkan pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tercantum dalam SK Kemendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Hukuman disiplin tersebut berlaku selama 12 Bulan.
Baca Juga: Tim Bengawan UNS Launching Mobil Formula SAE untuk Berlaga di Kejuaraan di Jepang
Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin untuk kedua petinggi MWA UNS tersebut.
"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli 2023 kemarin. Suratnya itu rahasia, jadi tidak boleh dititipkan," terang dia, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan sanksi yang dijatuhkan oleh keduanya ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 untuk Hasan Fauzi dan SK Mendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 untuk Tri Atmojo Kusmayadi.
SK tersebut tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yakni tenaga pendidik.
"Dalam SK juga berbunyi, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," papar dia.
Baca Juga: Lulusan Cumlaude Ini Naik Sapi Hadiri Wisudanya di Kampus, Netizen: Ternyata Raju Kuliah di UNS
Selain itu masa keduanya juga sudah masuk melebihi masa pensiun. Karena untuk masa pensiun guru besar itu mencapai usia 70 tahun, sedangkan jabatan pelaksana itu 58 tahun.
"Kalau berdasarkan SK jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah. Kalau guru besar itu usia pensiun 70 tahun, karena jadi pelaksana usian pensiun 58 tahun," sambungnya.
"Namun keduanya sudah melebihi usia jabatan pelaksana yang ditetapkan. Pak Hasan sekarang usia 61 jadi sudah lewat 4 tahun, sedangkan Pak Tri usia sekarang 60 tahun dan sudah lewat 2 tahun," lanjut dia.
Muhtar mengatakan berdasarkan isi SK tersebut keduanya telah melakukan pelanggaran sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbud Ristek tersebut disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya.
Ketika disinggung pelanggaran itu terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar tidak menampik hal itu.
"Itu masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu itu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
BRI & UNS Berdaya Bersama, 1000+ Desa Siap Naik Kelas Melalui Program New Desa BRILiaN
-
Kondisi Kiper FP UNS Usai Lehernya Diinjak Kiper Lawan, Ada Luka Serius Bagian Ini!
-
Keterlaluan! Turnamen Futsal di Solo Ricuh, Kiper Sengaja Injak Leher Pemain Lawan
-
Mahasiswa KKN UNS Sukses Memberdayakan Lahan Terbatas Melalui V-Garden
-
Dua Desa Lampung Raih Prestasi di Program Desa BRILiaN, Siap Bersaing di Tingkat Nasional
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga
-
Penemuan Mayat di Sragen: Pedagang Asongan Hendak Tawarkan Jajanan, Malah Temukan Sopir Bersimbah Darah
-
Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara