SuaraSurakarta.id - Mantan Wakil Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi mendapatkan sanksi disiplin dari Kemendikbud Ristek.
Gelar profesor atau guru besar keduanya dicabut. Posisi keduanya pun kini menjabat sebagai jabatan pelaksana.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Hasan Fauzi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Riset Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Sedangkan pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tercantum dalam SK Kemendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Hukuman disiplin tersebut berlaku selama 12 Bulan.
Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin untuk kedua petinggi MWA UNS tersebut.
"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli 2023 kemarin. Suratnya itu rahasia, jadi tidak boleh dititipkan," terang dia, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan sanksi yang dijatuhkan oleh keduanya ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 untuk Hasan Fauzi dan SK Mendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 untuk Tri Atmojo Kusmayadi.
SK tersebut tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yakni tenaga pendidik.
"Dalam SK juga berbunyi, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," papar dia.
Baca Juga: Tim Bengawan UNS Launching Mobil Formula SAE untuk Berlaga di Kejuaraan di Jepang
Selain itu masa keduanya juga sudah masuk melebihi masa pensiun. Karena untuk masa pensiun guru besar itu mencapai usia 70 tahun, sedangkan jabatan pelaksana itu 58 tahun.
"Kalau berdasarkan SK jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah. Kalau guru besar itu usia pensiun 70 tahun, karena jadi pelaksana usian pensiun 58 tahun," sambungnya.
"Namun keduanya sudah melebihi usia jabatan pelaksana yang ditetapkan. Pak Hasan sekarang usia 61 jadi sudah lewat 4 tahun, sedangkan Pak Tri usia sekarang 60 tahun dan sudah lewat 2 tahun," lanjut dia.
Muhtar mengatakan berdasarkan isi SK tersebut keduanya telah melakukan pelanggaran sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbud Ristek tersebut disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya.
Ketika disinggung pelanggaran itu terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, Muhtar tidak menampik hal itu.
"Itu masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu itu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso