Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:00 WIB
Kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - PT Galang Insan Nusantara akhirnya akan bicara terkait masalahnya dengan subkontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Seperti diketahui, Ahmad Mustaqim yang menjadi subkontraktor PT Galang Insan Nusantara yang mengaku belum mendapat mendapatkan bayaran penuh dari kontraktor. Uang yang belum dibayarkan itu mencapai Rp 150 juta.

Ahmad Mustaqim, menjadi subkontraktor yang mendapat pengerjaan railing tangga menara hingga railing kembang kawung.

Tidak hanya itu, ia juga mengurusi pembelian material, pekerjaan proyek hingga pekerjaan itu selesai.

Baca Juga: Gokil! China Hadirkan Sistem Pembayaran Berbasis Telapak Tangan

Kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan sangat keberatan dengan Ahmad Mustaqim. Saat dikonfirmasi kliennya membantah dan menolak soal uang Rp 150 juta.

"Saya tantang Mas Ahmad Rp 150 juta itu dasarnya apa, buktikan. Karena klien saya sangat menolak apa yang disampaikan soal uang senilai itu," terangnya saat ditemui, Jumat (9/6/2023).

Aditya mengaku sudah bertemu dan berbicara dengan kliennya soal masalah ini. Nilai uang Rp 150 juta itu tidak ada, karena penilaian yang dilakukan kliennya sangat jelas dan lengkap.

"Bukti chat, bukti pembelian, bukti transfer ada semua. Saya sudah bicara dengan klien saya, itu tidak ada," ungkap dia.

Aditya menjelaskan pekerjaan hand railing itu dari pihak Ahmad yang mengajukan dan mengaku bisa mengerjakan. 

Baca Juga: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Bahkan yang bersangkutan memberikan sampel kayu dan ditunjukan langsung ke kliennya, speknya pun bagus dan harganya murah.

"Tapi setelah datang kayunya jelek serta bengkok. Lalu Mas Ahmad bilang nanti kalau sudah terpasang bisa meluruskan dan ternyata sudah terpasang. Ternyata dari Pihak Waskita dan Arkonin selaku pengawas yang dipasang jelek. Bengkok ini. Sama Arkonin diprotes jelek banget," paparnya.

Menurutnya kliennya pun bertanggung jawab dan membongkar semua. Lalu mencari pihak lain dan mencari spek yang bagus sekaligus membongkar dan memasang lagi.

"Untuk biaya bongkar, biaya membeli barang-barang baru itu kan butuh biaya tambahan juga. Mas Ahmad sempat bilang akan diretur tapi butuh waktu, tapi tidak ada niatan untuk datang," sambung dia.

Dikatakannya bahwa kliennya tidak akan membayar tagihan tersebut. Karena perusahaan mengalami kerugian dampak dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Ya, yang jelas apa yang sudah dilakukan Mas Ahmad ini menurut klien kami menimbulkan kerugian klien kami. Ya tidak akan dibayarkan," paparnya.

Aditya menegaskan mensomasi secara terbuka dan minta Mas Ahmad untuk meminta maaf atas pemberitaan yang tidak benar ini.

Ia pun memberikan waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak akan dilaporkan ke kepolisian, apalagi dilakukan pengumpulan bukti-bukti.

"Ini dugaan pidana penipuan dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu 3 x 24 jam," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More