Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:00 WIB
Kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya. (Suara.com/Ari Welianto)

Aditya menegaskan mensomasi secara terbuka dan minta Mas Ahmad untuk meminta maaf atas pemberitaan yang tidak benar ini.

Ia pun memberikan waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak akan dilaporkan ke kepolisian, apalagi dilakukan pengumpulan bukti-bukti.

"Ini dugaan pidana penipuan dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu 3 x 24 jam," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More