Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:00 WIB
Kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya. (Suara.com/Ari Welianto)

"Tapi setelah datang kayunya jelek serta bengkok. Lalu Mas Ahmad bilang nanti kalau sudah terpasang bisa meluruskan dan ternyata sudah terpasang. Ternyata dari Pihak Waskita dan Arkonin selaku pengawas yang dipasang jelek. Bengkok ini. Sama Arkonin diprotes jelek banget," paparnya.

Menurutnya kliennya pun bertanggung jawab dan membongkar semua. Lalu mencari pihak lain dan mencari spek yang bagus sekaligus membongkar dan memasang lagi.

"Untuk biaya bongkar, biaya membeli barang-barang baru itu kan butuh biaya tambahan juga. Mas Ahmad sempat bilang akan diretur tapi butuh waktu, tapi tidak ada niatan untuk datang," sambung dia.

Dikatakannya bahwa kliennya tidak akan membayar tagihan tersebut. Karena perusahaan mengalami kerugian dampak dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga: Gokil! China Hadirkan Sistem Pembayaran Berbasis Telapak Tangan

"Ya, yang jelas apa yang sudah dilakukan Mas Ahmad ini menurut klien kami menimbulkan kerugian klien kami. Ya tidak akan dibayarkan," paparnya.

Aditya menegaskan mensomasi secara terbuka dan minta Mas Ahmad untuk meminta maaf atas pemberitaan yang tidak benar ini.

Ia pun memberikan waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak akan dilaporkan ke kepolisian, apalagi dilakukan pengumpulan bukti-bukti.

"Ini dugaan pidana penipuan dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu 3 x 24 jam," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Load More