SuaraSurakarta.id - Satuan Samapta Polresta Solo berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jumat (9/6/2023).
Melansir ANTARA, Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, pada dua lokasi yakni di Kerten Kecamatan Laweyan dan Ngguwosari Jebres Solo.
Menurut Arfian Riski Dwi Wibowo penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal ada informasi masyarakat melalui call center Polresta So bahwasanya di wilayah Kerten Laweyan ada seorang penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).
Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan di lokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa minuman beralkohol sebanyak tiga botol, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang membawa minuman beralkohol untuk dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.
Pelaku UWS kemudian dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres Solo.
"Kami melakukan penyitaan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini, secara bersama-sama menjual minuman beralkohol itu, dengan pelaku UWS," ungkapnya.
Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres, berinisial DSN (21) dan FW (30).
Sedangkan, petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur tindak pidana ringan.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.
Baca Juga: Potret Dian Rositaningrum Mantan Istri Opick Disebut Ingin Ambil Rumah Kontrakan 29 Pintu
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru
-
Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran
-
Berkat MBG, Pembudidaya Ikan Semangat Bekerja: Karena Pasti Laku!
-
Anak Orangtua Difabel Peroleh Pendidikan Gratis di Sekolah Rakyat: Dapat Makanan dan Pakaian