SuaraSurakarta.id - Satuan Samapta Polresta Solo berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jumat (9/6/2023).
Melansir ANTARA, Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, pada dua lokasi yakni di Kerten Kecamatan Laweyan dan Ngguwosari Jebres Solo.
Menurut Arfian Riski Dwi Wibowo penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal ada informasi masyarakat melalui call center Polresta So bahwasanya di wilayah Kerten Laweyan ada seorang penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).
Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan di lokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa minuman beralkohol sebanyak tiga botol, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang membawa minuman beralkohol untuk dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.
Pelaku UWS kemudian dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres Solo.
"Kami melakukan penyitaan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini, secara bersama-sama menjual minuman beralkohol itu, dengan pelaku UWS," ungkapnya.
Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres, berinisial DSN (21) dan FW (30).
Sedangkan, petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur tindak pidana ringan.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.
Baca Juga: Potret Dian Rositaningrum Mantan Istri Opick Disebut Ingin Ambil Rumah Kontrakan 29 Pintu
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK